TANJUNG REDEP — Seluruh SPBU di Kabupaten Berau wajib menjalani uji tera bahan bakar minyak setiap tahun. Pemeriksaan dilakukan Diskoperindag Berau bersama pihak terkait untuk memastikan mesin pompa BBM mengukur sesuai jumlah yang dibayarkan konsumen.
Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita menyebut mesin pompa BBM dipakai langsung dalam transaksi. Ketepatan hasil pengukurannya karena itu harus mendapat perhatian.
Pelaksanaan tera tidak sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Pemeriksaan menjadi dasar memastikan alat ukur SPBU sesuai ketentuan metrologi dan memberi kepastian kepada konsumen.
Apa yang Diperiksa dalam Uji Tera SPBU Berau
“Secara teknis memang ada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tera dan memberikan tanda pengesahan. Itu yang menjadi dasar kita dalam memastikan alat ukur tersebut sesuai,” kata Eva.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan alat ukur yang butuh penyesuaian, tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan metrologi. Diskoperindag juga membangun koordinasi dengan lembaga dan tenaga teknis yang punya kewenangan di bidang tera.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan lewat pengembangan kompetensi di bidang metrologi.
Selisih Takaran Besar Picu Pemeriksaan Lanjutan
Eva menegaskan hasil pemeriksaan harus menggambarkan kondisi sebenarnya alat ukur di lapangan. Jika ditemukan selisih takaran yang signifikan, kondisi itu perlu diperiksa lebih jauh untuk mengetahui penyebabnya.
“Kalau sampai selisihnya besar, menurut saya perlu dilihat lebih jauh. Kalau angkanya sampai 10 bahkan 200 seperti itu, tentu harus diperiksa apakah memang faktor teknis atau ada unsur kesengajaan,” ujarnya.
Pemantauan setelah uji tera tahunan tetap diperlukan. Tujuannya agar perangkat pengisian BBM selalu dalam kondisi baik dan bekerja sesuai standar.
Pengelola SPBU Diminta Jaga Perangkat Pengisian
Diskoperindag mengingatkan pengelola SPBU menjaga seluruh perangkat pengisian BBM. Mereka juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketepatan takaran BBM berkaitan langsung dengan hak konsumen. Warga yang membeli BBM harus memperoleh jumlah sesuai transaksi yang dilakukan.
“Yang paling penting adalah memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi sudah diperiksa dan sesuai ketentuan,” kata Eva.
Lewat pengawasan dan uji tera rutin, Pemkab Berau berharap kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di SPBU tetap terjaga. Pemeriksaan alat ukur menjadi bagian dari upaya menciptakan tertib niaga dan memperkuat perlindungan konsumen di Kabupaten Berau.