Pencarian

KPK Periksa Pejabat Kemenkeu di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Aliran Uang Diduga ke Luar Negeri

Rabu, 27 Mei 2026 • 13:18:05 WIB
KPK Periksa Pejabat Kemenkeu di Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Aliran Uang Diduga ke Luar Negeri
Penyidik KPK memeriksa pejabat Kemenkeu terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

JAKARTA — KPK terus mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada tahap penyidikan terbaru, penyidik memanggil pejabat dari Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan ini menjadi sinyal bahwa KPK tidak hanya membidik penerima gratifikasi di lingkup Pemkab Kukar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi transaksi keuangan. Rita Widyasari sendiri telah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pada 2019 lalu.

Siapa Pejabat Kemenkeu yang Dipanggil?

KPK belum menyebutkan nama atau jabatan detail pejabat Kemenkeu yang diperiksa. Namun, sumber di internal lembaga antirasuah menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dokumen transaksi dan laporan keuangan yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan milik terpidana.

Langkah ini lazim dilakukan KPK untuk memverifikasi data aliran dana yang tercatat di sistem perbankan dan perpajakan. Keterangan dari pejabat Kemenkeu dinilai krusial untuk mengungkap jalur uang yang diduga dikirim ke luar negeri.

Kasus Rita Widyasari: Vonis 10 Tahun Penjara

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2019. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai total Rp 114,8 miliar selama menjabat Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan mewah. Namun, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap dan disembunyikan melalui rekening di luar negeri.

Mengapa KPK Kembali Aktif Mengusut Kasus Ini?

Meski Rita Widyasari sudah menjalani hukuman, KPK tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam skema penerimaan uang haram. Pengembangan kasus ini juga sejalan dengan upaya pemulihan aset (asset recovery) yang menjadi prioritas lembaga antirasuah.

Pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu menunjukkan bahwa KPK masih membuka berkas penyidikan baru, bukan sekadar penguatan bukti di persidangan lama. Ini bisa berujung pada penetapan tersangka baru dalam waktu dekat.

Bagaimana Dampaknya bagi Warga Kukar?

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK juga terus mendorong pemerintah daerah setempat untuk memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi serupa.

Bagi warga, pengusutan tuntas kasus Rita Widyasari diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di Kutai Kartanegara. Apalagi, daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor batu bara dan perkebunan sawit.

Apakah Ada Tersangka Baru?

KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, pemeriksaan terhadap pejabat Kemenkeu mengindikasikan bahwa penyidikan masih aktif dan bisa berkembang. Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari KPK.

Berapa Kerugian Negara yang Sudah Dikembalikan?

Dalam vonis sebelumnya, hakim mewajibkan Rita Widyasari membayar uang pengganti sebesar Rp 114,8 miliar. Sebagian aset telah disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Namun, KPK masih terus menelusuri aset lain yang diduga disembunyikan.

Proses pemulihan aset ini tidak mudah karena melibatkan yurisdiksi negara lain. KPK bekerja sama dengan lembaga serupa di luar negeri untuk melacak aliran dana yang mencurigakan.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks