SAMARINDA — Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026-2029 resmi dilantik. Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji yang memimpin langsung prosesi pelantikan menekankan pesan penting tentang netralitas lembaga di tengah derasnya arus informasi digital.
Apa Pesan Wagub ke Komisioner KPID Kaltim?
Di hadapan para komisioner yang baru, Wagub Seno Aji meminta agar independensi dijaga ketat. Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini tidak lagi sekadar konten siaran televisi dan radio, melainkan juga gempuran informasi dari platform digital yang seringkali tidak terverifikasi.
"Saya minta komisioner KPID Kaltim untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugas," ujar Seno Aji dalam sambutannya di Samarinda, baru-baru ini.
Mengapa Independensi Menjadi Krusial?
Pesan Wagub tersebut dinilai relevan dengan kondisi terkini. Di era digital, batas antara konten siaran konvensional dan konten daring semakin kabur. Lembaga penyiaran daerah kerap menghadapi tekanan, baik dari kepentingan politik lokal maupun pemodal, yang bisa menggerus objektivitas pemberitaan dan program siaran.
Wagub Seno Aji mengingatkan bahwa publik Kaltim membutuhkan tayangan yang mendidik dan informatif, bukan sekadar tontonan yang mengejar rating semata. Ia berharap KPID Kaltim bisa menjadi filter bagi konten-konten negatif yang masuk ke ruang publik.
Siapa Saja Komisioner yang Dilantik?
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Gubernur Kaltim. Ketujuh komisioner yang diambil sumpahnya akan mengemban amanah selama tiga tahun ke depan, mulai 2026 hingga 2029. Mereka bertugas mengawasi 72 lembaga penyiaran yang beroperasi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
Pelantikan ini menjadi momentum evaluasi bagi KPID Kaltim. Setelah periode sebelumnya berjalan, publik menanti gebrakan baru dalam pengawasan konten siaran dan penegakan aturan penyiaran di daerah.
Apa Tugas Utama KPID Kaltim?
Komisioner yang baru dilantik memiliki pekerjaan rumah besar. Selain mengawasi konten siaran agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), mereka juga harus mampu menjembatani kepentingan publik, pemerintah, dan lembaga penyiaran. Di era digital, KPID juga dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi agar pengawasan tidak hanya berhenti pada siaran konvensional.
Wagub Seno Aji berharap di bawah kepemimpinan komisioner baru, kualitas penyiaran di Kalimantan Timur bisa semakin baik. "Jadilah pengawas yang tegas namun tetap profesional," pungkasnya.