Pencarian

139 Pabrik Sawit Beli TBS di Bawah Harga Acuan, Wamentan Minta Kepala Daerah Turun Tangan

Jumat, 29 Mei 2026 • 20:53:01 WIB
139 Pabrik Sawit Beli TBS di Bawah Harga Acuan, Wamentan Minta Kepala Daerah Turun Tangan
Wakil Menteri Pertanian menyoroti pembelian TBS sawit di bawah harga acuan oleh 139 pabrik di Indonesia.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan praktik pembelian murah TBS sawit oleh pabrik masih marak terjadi di sejumlah daerah. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan, dari 38 provinsi penghasil sawit, hanya segelintir yang benar-benar menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024.

"Jadi dari 38 provinsi baru beberapa provinsi yang kemudian melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini dalam menentukan harga pembelian TBS-nya," ujar Sudaryono di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Aturan itu mewajibkan setiap daerah membentuk tim penetapan harga yang melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha sawit, dan perwakilan petani. Tujuannya, harga acuan TBS bisa disepakati bersama berdasarkan harga pasar CPO global. Namun, implementasinya masih timpang.

139 Pabrik Terjaring, Baru 16 yang Patuh

Sudaryono mengakui, pihaknya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan daerah masing-masing. Setelah Kementan menggelar pertemuan dengan pengusaha dan petani beberapa hari lalu, sebanyak 16 PKS di antaranya langsung menaikkan harga beli.

"Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," kata Wamentan.

Ia menegaskan, penurunan harga di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Permintaan dan harga CPO dunia justru sedang naik. "Sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah-murah," urainya.

Kepala Daerah Diminta Usut Jaringan Pabrik Nakal

Wamentan mendesak kepala daerah tidak hanya sebatas memantau, tetapi juga mengusut pabrik-pabrik yang masih bandel. Ia meminta agar setiap PKS yang melanggar diidentifikasi secara detail: siapa pemiliknya, status perusahaannya, dan afiliasi jaringannya.

"Bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," pintanya.

Langkah ini dinilai krusial karena praktik pembelian murah TBS secara langsung memangkas pendapatan petani sawit. Jika dibiarkan, gejolak di hulu bisa semakin parah meski harga pasar dunia sedang bersahabat. Kementan berjanji akan terus mengawal implementasi Permentan 13/2024 hingga seluruh provinsi memiliki harga acuan yang mengikat.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks