Pencarian

Aturan Halal Indonesia Makin Ketat Mulai 17 Oktober, Eksportir Thailand Siapkan Sertifikasi demi Amankan Pasar Rp 165 Triliun

Senin, 10 Agustus 2026 • 10:25:01 WIB
Aturan Halal Indonesia Makin Ketat Mulai 17 Oktober, Eksportir Thailand Siapkan Sertifikasi demi Amankan Pasar Rp 165 Triliun
Produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia mulai 17 Oktober wajib memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui BPJPH.

KALIMANTAN TIMUR — Direktur Jenderal Trade Policy and Strategy Office (TPSO) Kementerian Perdagangan Thailand, Nantapong Chiralerspong, menyatakan ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33/2014 yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Konsekuensinya, produk olahan dengan banyak bahan tambahan wajib memiliki sertifikat halal dari lembaga Indonesia atau lembaga luar negeri yang telah diakui BPJPH sebelum masuk pasar.

Produk "Segar" yang Ternyata Wajib Sertifikasi

TPSO mengingatkan bahwa status produk segar tidak otomatis membebaskan eksportir dari kewajiban ini. Produk pertanian primer seperti sayuran dan buah tanpa lapisan tambahan memang masuk pengecualian Halal Positive List, namun ada sejumlah produk yang masuk jebakan regulasi.

  • Makanan laut yang diberi saus, bumbu, atau minyak.
  • Buah kering dengan tambahan bahan atau lapisan tertentu.
  • Buah beku yang mengandung bahan tambahan.
  • Buah lengkeng kering dan buah segar berlapis lilin untuk mempertahankan kesegaran.
  • Produk mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika.

Bagi eksportir yang lolos kategori pengecualian, biaya sertifikasi memang lebih rendah. Namun mereka tetap wajib memiliki sistem produksi dan dokumen pendukung yang membuktikan proses dan rantai pasok terbebas dari kontaminasi bahan dilarang.

Logistik Jadi Garis Depan Kepatuhan Baru

Kewajiban halal tidak berhenti di pintu pabrik. Indonesia tengah menyusun pedoman logistik halal yang mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, hingga kontainer untuk mencegah kontaminasi produk nonhalal selama distribusi. Pelaku usaha dan penyedia jasa logistik harus menyiapkan pemisahan area penyimpanan, pengelolaan rantai dingin, pelabelan status halal, dan sistem ketertelusuran.

Nantapong menilai persaingan di pasar makanan halal tidak lagi semata soal biaya produksi. "Standar, sistem sertifikasi, dan pengelolaan rantai pasok secara menyeluruh semakin menjadi faktor penting," ujarnya. Ia mendorong pelaku usaha Thailand untuk menghitung biaya kepatuhan dan mengembangkan produk bernilai tambah tanpa mengabaikan standar keamanan pangan internasional.

Peluang di Balik Regulasi yang Lebih Ketat

Kendati menambah beban administrasi, pengetatan ini membuka peluang bagi produsen Thailand untuk menaikkan standar produk. Dari total ekspor ke Indonesia senilai US$9,3 miliar, produk pertanian dan agroindustri menyumbang US$1,4 miliar atau sekitar Rp 24,9 triliun. Komoditas andalan meliputi gula, produk singkong, buah segar dan beku, makanan hewan, beras, produk gandum, makanan olahan, serta minuman.

Eksportir tidak harus mengurus sertifikasi langsung ke Indonesia. Mereka bisa memanfaatkan lembaga sertifikasi halal di Thailand yang telah mendapat pengakuan BPJPH. Namun, persiapan kepatuhan tetap harus mencakup seluruh proses dari hulu pabrik hingga produk tiba di pasar Indonesia.

Kewajiban baru ini berlaku untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia mulai 17 Oktober mendatang.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks