Pencarian

Wali Kota Samarinda Andi Harun Wajibkan Semua Perusahaan Daftarkan Total Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk ART dan Tukang Kebun

Kamis, 13 Agustus 2026 • 20:14:01 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun Wajibkan Semua Perusahaan Daftarkan Total Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk ART dan Tukang Kebun
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan arahan dalam Sosialisasi Program SERTAKAN di Samarinda, Kamis.

SAMARINDA — Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan kini berlaku menyeluruh di Kota Samarinda. Wali Kota Andi Harun meminta manajemen perusahaan tidak lagi melakukan pendaftaran parsial yang hanya mengakomodasi sebagian karyawan.

Instruksi tersebut disampaikan Andi Harun saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Program SERTAKAN di Samarinda, Kamis. Ia menegaskan praktik tebang pilih dalam pendaftaran jaminan sosial tidak dibenarkan.

"Jangan sampai karyawannya ada 200, tetapi yang didaftarkan hanya 100, atau hanya karyawan tetap yang didaftarkan. Semuanya harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena itu adalah perintah konstitusi," katanya.

Perusahaan Diminta Penuhi Kewajiban Konstitusi

Andi Harun menyebut perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa dihindari pelaku usaha. Risiko kerja disebutnya berpotensi merusak kesejahteraan keluarga pekerja kapan saja, tanpa memandang status, jabatan, maupun ikatan kontrak.

Komitmen perusahaan, lanjut dia, harus lahir dari kesadaran moral untuk menjaga kehidupan manusia. Bukan sekadar kepatuhan administratif demi menghindari sanksi hukum.

Cakupan Pekerja Rentan dan Informal Masih Minim

Berdasarkan monitoring Pemkot Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan, tingkat kepesertaan di sektor rentan dan informal masih rendah. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah hadir mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan.

Andi Harun menginstruksikan seluruh pelaku usaha dan masyarakat yang mampu untuk mendaftarkan pekerja informal serta rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini disebutnya untuk memperluas keadilan sosial di Samarinda.

"Termasuk kepada pekerja rentan dan informal seperti asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, tukang kebun, hingga sopir pribadi, harus didaftarkan BPJS," ujarnya.

Program SERTAKAN: Gotong Royong Lindungi Pekerja Informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Murniati, mengapresiasi kepedulian pemerintah daerah yang dibuktikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, dukungan ini menjadi fondasi penting perluasan kepesertaan.

Murniati menjelaskan, program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda merupakan gerakan gotong royong yang mengajak pekerja formal, ASN, maupun masyarakat mapan menyisihkan sebagian rezeki. Dana tersebut digunakan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan sekitar.

Pemkot Samarinda berkomitmen menumbuhkan kesadaran kolektif lewat iuran terjangkau yang memiliki manfaat perlindungan besar. Upaya ini diharapkan menjangkau lebih banyak pekerja informal yang selama ini belum terlindungi.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltim.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks