SENDAWAR — Tim gabungan Polres Kutai Barat membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa tenaga kesehatan berinisial WPA (32) di ruas jalan poros Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi pada Selasa malam (26/05/2026).
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat, Jumat (29/05/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Tim Opsnal Satreskrim, dan Unit Reskrim Polsek Melak.
Kapolres menjelaskan, korban melintas di ruas jalan poros Kampung Sekolaq Oday yang minim penerangan saat perjalanan pulang dari Melak menuju Barong Tongkok. Pelaku yang mengendarai sepeda motor diduga membuntuti korban sejak dari jalan utama.
Setibanya di lokasi sepi, pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke parit pinggir jalan. Saat korban berusaha meminta bantuan lewat telepon genggam, pelaku mendekat, mendorongnya, lalu merampas ponsel tersebut sebelum melarikan diri.
Tidak hanya merampas telepon genggam, pelaku diduga memanfaatkan akses layanan perbankan digital milik korban yang tersimpan di perangkat tersebut. Pelaku melakukan transaksi ke akun dompet digital miliknya menggunakan data yang ada di ponsel korban.
Kerugian materiil yang dialami WPA masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga untuk lebih waspada saat melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari, dan tidak menyimpan data perbankan digital secara terbuka di perangkat.
Kapolres memastikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku merupakan residivis atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak kriminal serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Respons cepat seperti yang dilakukan tim gabungan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Kutai Barat.
Warga dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Polres Kutai Barat. Kepolisian menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Pengendara yang melintas sendirian di malam hari di ruas jalan minim penerangan, seperti korban WPA, menjadi sasaran empuk pelaku. Polisi mengimbau warga untuk tidak melintas sendirian di lokasi rawan pada malam hari.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Jika terbukti juga melakukan akses ilegal ke sistem elektronik, ancaman hukumannya bisa bertambah.