Ketua Komisi A DPRD Bontang Dorong Lembaga Adat Kolaborasi dengan Pemkot Rumuskan Sanksi yang Tak Langgar HAM

Penulis: Prayoga Santana  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 19:38:02 WIB
Ketua Komisi A DPRD Bontang dorong lembaga adat dan Pemkot rumuskan sanksi yang sesuai hukum nasional.

BONTANG — Lembaga adat di Kota Bontang didorong untuk merumuskan mekanisme sanksi yang jelas dan memiliki efek edukatif, namun tetap dalam koridor hukum nasional. Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, yang menilai lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial.

“Saya tadi sarankan untuk kolaborasi dan bicara teknisnya dengan pemerintah. Karena lembaga adat ini sudah diikat dengan perda dan perwali,” ujar pria yang akrab disapa Herkes itu, Selasa (2/6/2026).

Mekanisme Sanksi Adat yang Jelas

Menurut Herkes, selama ini lembaga adat sudah menjalankan fungsinya, namun perlu ada sinergi agar setiap aturan yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ia mencontohkan penerapan sanksi adat di Kelurahan Guntung, di mana pelanggar dapat dikenai kewajiban memotong kambing sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial.

“Tujuannya agar ada efek jera yang dilakukan oleh lembaga adat,” tegas Herkes.

Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Meski mendorong penguatan peran adat, politisi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk sanksi tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia. Lembaga adat, kata dia, harus merumuskan bentuk penyelesaian yang sesuai dengan nilai budaya setempat, tetapi tetap dalam bingkai hukum negara.

“Lembaga adat yang harus hadir menentukan sanksi apa yang diberikan. Tetapi jangan sampai bertentangan dengan aturan yang mengikat mereka,” pungkasnya.

Harapan ke Depan

Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat diharapkan dapat memperkuat pelestarian budaya sekaligus menciptakan kepastian dalam penerapan norma sosial di tengah masyarakat. Dengan adanya sinergi ini, sanksi adat tidak lagi berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem hukum yang terintegrasi.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: dialektis.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top