Menteri LH Jumhur Hidayat Sentil Perusahaan Tambang di Kaltim yang Mangkir Reklamasi, OIKN Mulai Tanam 19.000 Pohon di IKN

Penulis: Taufik Rahman  •  Minggu, 07 Juni 2026 | 12:38:01 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya reklamasi oleh perusahaan tambang di Kaltim.

JAKARTA — Eksploitasi tambang tanpa restorasi dinilai sebagai bentuk pengabaian hak ekologis masyarakat lingkar tambang. Jumhur menegaskan, pemegang izin usaha pertambangan wajib mengembalikan fungsi bentang alam dan tutupan hutan seperti sedia kala.

Basuki: Lahan Kritis Bukit Soeharto Jadi Prioritas

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa pengembalian tutupan hutan di areal bekas galian tambang Bukit Soeharto merupakan bagian dari penataan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara. Program ini berjalan beriringan dengan transformasi ekosistem di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

"Penanaman pohon di IKN akan menjadi lifestyle. Kami setiap dua minggu sekali melakukan penanaman sejak 2025. Sampai sekarang sudah lebih dari 19.000 pohon ditanam di lahan seluas 17 hektare di KIPP," kata Basuki dalam interaksi virtual.

Visi Forest City: Eukaliptus Diganti Hutan Tropis Heterogen

Di KIPP, vegetasi monokultur eukaliptus mulai diganti dengan hutan tropis heterogen. Langkah ini untuk mengejar visi IKN sebagai forest city, bukan deforestasi. OIKN mengagendakan gotong royong dan penanaman bibit pohon setiap dua pekan sekali.

Basuki menargetkan, jika 80 persen dari jumlah pegawai rutin menanam, maka ada 800 pohon baru setiap minggu. Program ini melibatkan Kementerian Kehutanan dan sejumlah swasta mitra strategis yang beroperasi di wilayah eks Provinsi Kalimantan Timur itu.

Menteri LH: Komitmen Restorasi Syarat Keadilan Iklim

Jumhur Hidayat menekankan, kewajiban reklamasi bukan sekadar aturan administratif, melainkan hak masyarakat lokal dan bumi yang rusak. "Banyak sekali kegiatan penambangan tidak dikembalikan. Mudah-mudahan inisiatif pak Basuki memulihkan kembali dapat menggelitik mereka yang mendukung tambang," ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup menuntut komitmen penuh seluruh pemegang izin usaha pertambangan. Tujuannya mengembalikan kualitas tanah dan tutupan hutan demi mewujudkan keadilan iklim.

Dampak ke Warga: Hak Ekologis yang Terabaikan

Menurut Jumhur, eksploitasi masif tanpa tanggung jawab restorasi berdampak fatal bagi masa depan bumi dan masyarakat lingkar tambang. Kawasan Bukit Soeharto sendiri merupakan salah satu klaster lahan kritis bekas galian komoditas tambang yang kini mulai dipulihkan.

OIKN bertekad menjadikan aksi menanam pohon dan pemilahan sampah rumah tangga sebagai gaya hidup seluruh lapisan masyarakat dan instansi pemerintahan di IKN. Program ini sudah berjalan sejak 2025 dan terus digencarkan.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top