SAMARINDA — Krisis fiskal di tingkat kabupaten/kota Kalimantan Timur mendorong Gubernur Rudy Mas'ud mengajukan usulan penambahan DAU ke pemerintah pusat. Langkah ini ditempuh di tengah tren penurunan transfer ke daerah (TKD) yang rata-rata mencapai 30 persen, sementara daerah harus menanggung sendiri gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan Kementerian PAN-RB di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rudy memaparkan data fiskal terkini. Postur APBD Provinsi Kaltim untuk 2026 disebutnya masih aman di angka 24 persen. Namun, kondisi di kabupaten/kota jauh lebih parah.
"Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, sebanyak tujuh daerah tercatat sudah melampaui ambang batas 30 persen," ujar Rudy dalam keterangannya, Senin. Ia menambahkan, kondisi ini dipicu pemotongan TKD dari pusat yang cukup dalam.
Rudy mengutip data Kemendagri yang menunjukkan persoalan ini bukan hanya terjadi di Kaltim. Secara nasional, hanya 44 persen provinsi yang belanja pegawainya masih di bawah 30 persen. Sementara di tingkat kabupaten, angka kepatuhan sangat rendah, yakni hanya 11,57 persen. Untuk tingkat kota, hanya 2,15 persen yang masih di bawah ambang batas.
"Beban fiskal daerah semakin berat karena pengurangan TKD, sementara daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, daerah memerlukan tambahan DAU untuk mendukung pembayaran gaji PPPK, khususnya bagi tenaga kesehatan dan guru," tegas Rudy.
Merespons kondisi ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah. Ia meminta agar perekrutan tenaga honorer baru dihentikan, terutama untuk formasi administrasi yang dinilai sudah over kapasitas.
"Jangan lagi ada penambahan karena akan menambah beban belanja pegawai yang bisa menjadi bom waktu," tegas Tito dalam forum yang sama.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi. Komisi II mendesak agar regulasi pelonggaran segera diterbitkan.
"Kami mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN-RB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD," jelas Rifqinizamy.