Dishub Kaltim Siap Dukung Zero ODOL 2027, Penindakan Hukum Diserahkan ke Polisi

Penulis: Taufik Rahman  •  Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:06:01 WIB
Dishub Kaltim siap mendukung kebijakan Zero ODOL yang akan mulai berlaku pada 2027.

SAMARINDA — Pemerintah pusat telah menetapkan target penerapan kebijakan Zero ODOL pada awal 2027. Menyambut hal itu, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur menyatakan posisinya sebagai institusi pendukung, bukan sebagai eksekutor penindakan di lapangan.

Penegakan Hukum Sepenuhnya di Tangan Polisi

Kepala Dishub Kaltim Yusliando menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum langsung terhadap pelanggar ODOL. Peran tersebut sepenuhnya diemban oleh aparat kepolisian.

"Target nasional untuk Zero ODOL itu mulai tahun 2027. Tentunya yang menjadi terdepan dalam penerapan ini melalui pendekatan hukum adalah kawan-kawan dari kepolisian. Kami dari Dinas Perhubungan sifatnya mendukung," kata Yusliando, Sabtu (13/6/2026).

Kerusakan Jalan dan Risiko Kecelakaan Jadi Alasan Utama

Yusliando mengungkapkan bahwa praktik ODOL selama ini menjadi persoalan kompleks. Di satu sisi, pelaku usaha diuntungkan karena bisa mengangkut barang lebih banyak dalam sekali perjalanan. Namun, kerugiannya justru ditanggung publik.

"Kalau bicara keuntungan, tentu menguntungkan pengusahanya karena mereka bisa membawa barang lebih banyak. Tetapi yang dirugikan adalah kita semua," ujarnya.

Dampak paling nyata dari kendaraan ODOL, menurut dia, adalah percepatan kerusakan jalan yang membutuhkan biaya pemeliharaan besar dari APBD. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat signifikan akibat muatan yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan.

Jadwal Implementasi dan Dasar Hukum

Yusliando memperkirakan kebijakan ini akan mulai berjalan pada Januari 2027, sesuai agenda Kementerian Perhubungan. Penerapan Zero ODOL bukan sekadar penertiban angkutan barang, melainkan langkah melindungi pengguna jalan dan memperpanjang usia infrastruktur yang dibangun dengan uang negara.

Aturan yang menjadi landasan penindakan adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012. Pelanggar dapat dikenai sanksi denda dan pidana.

Meski demikian, Yusliando mengingatkan keberhasilan kebijakan ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk pelaku usaha angkutan. "Pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan nasional itu. Yang terpenting adalah bagaimana penerapannya nanti bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi keselamatan masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: kaltimkita.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top