SAMARINDA — Langkah ini dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang selama ini menjadi penyumbang utama PAD Kaltim. Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Lora Sari, mengatakan pemprov memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak untuk mencegah potensi kehilangan pendapatan dari kendaraan yang belum terdata.
Bapenda Kaltim membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda untuk melakukan pendataan langsung di wilayah konsesi pertambangan. Proses pemeriksaan kepatuhan pajak ini mengadopsi pola audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna memastikan transparansi dan validitas data perusahaan.
"Pemprov memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak daerah untuk mencegah kebocoran pendapatan dari kendaraan operasional yang belum terdaftar," ujar Lora di Samarinda, Senin (15/6/2026).
Hasil pendataan di kawasan PT Kideco Jaya Agung mencatat 4.099 unit kendaraan bermotor dan 937 alat berat, belum termasuk 662 dump truck yang beroperasi di area tambang. Tak hanya perusahaan batu bara besar seperti PT Bayan Resources Tbk dan PT Berau Coal, pemeriksaan juga diperluas ke sektor perkebunan—67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sasaran pendataan.
Lora menegaskan, kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan daerah sangat besar. Realisasi pajak bahan bakar dari satu perusahaan tambang saja mampu mencapai Rp1 triliun pada tahun lalu.
Melalui koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan Dinas Perhubungan, Pemprov Kaltim berharap langkah ini dapat menutup celah kebocoran PAD, khususnya dari pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat. Pendataan serupa akan terus diperluas ke seluruh konsesi tambang dan perkebunan di provinsi ini.