Pencarian

Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau 664 RKAB Tambang, Ratusan Perusahaan Masih Antre Evaluasi

Senin, 15 Juni 2026 • 17:33:02 WIB
Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau 664 RKAB Tambang, Ratusan Perusahaan Masih Antre Evaluasi
Direktur Jenderal Minerba menyatakan 664 RKAB tambang telah disetujui Kementerian ESDM.

KALIMANTAN TIMUR — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat, dari total pengajuan yang masuk, sebanyak 664 dokumen RKAB sudah dinyatakan lolos dan mendapatkan persetujuan. Sisanya, masih dalam tahap evaluasi karena pemerintah menunggu kelengkapan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan teknis.

Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk memulai aktivitas di lapangan. “Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/6).

Pemeriksaan Ketat dari Administrasi hingga Lingkungan

Pemerintah tidak main-main dalam proses evaluasi ini. Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, RKAB adalah dokumen wajib yang memuat rencana usaha dari hulu ke hilir—mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Seluruh proses pengajuan dan persetujuan kini dilakukan secara online dan terintegrasi melalui sistem MinerbaOne. Dalam evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik yang baik (Good Mining Practice), jaminan reklamasi, keselamatan kerja, hingga kemampuan perusahaan membayar kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik,” tegas Tri.

Ada Ruang Perbaikan bagi Perusahaan yang Belum Lolos

Bagi perusahaan yang dokumennya masih perlu disempurnakan, pemerintah membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tri mengatakan, pihaknya bahkan menggelar coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang harus disesuaikan.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi,” ujarnya.

Hasil evaluasi menunjukkan, beberapa kelemahan yang sering muncul antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan yang belum solid, rencana penambangan dan penimbunan overburden yang kurang detail, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Transformasi Digital Tata Kelola Minerba

Pengaturan mengenai RKAB kini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Sebagai bagian dari transformasi digital, seluruh penyampaian RKAB dilakukan melalui sistem e-RKAB.

Dalam kebijakan baru ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Meski lebih sederhana, pengawasan terhadap aspek keselamatan, kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, serta reklamasi tetap diperketat. “Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” pungkas Tri.

Dengan adanya kepastian hukum dan evaluasi yang transparan, pemerintah berharap industri pertambangan nasional bisa berjalan lebih tertib, produktif, dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan serta negara.

Bagikan
Sumber: tambang.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks