Parkir Berlangganan Samarinda 2026 Diuji Coba ke 17.000 ASN, Tarif Motor Rp 400 Ribu per Tahun dan Satgas Jukir Liar Disiapkan

Penulis: Prayoga Santana  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:00:01 WIB
Pemerintah Kota Samarinda memulai uji coba parkir berlangganan tahunan yang menyasar 16.000 hingga 17.000 ASN.

SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai mengubah total sistem retribusi parkir tepi jalan umum. Rencananya, sistem berlangganan tahunan bakal menggantikan pembayaran tunai per transaksi yang selama ini berlaku, dengan target awal menyasar ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut tahap pertama akan menyasar 16.000 hingga 17.000 pegawai. Setelah evaluasi dinyatakan tuntas, skema ini baru diperluas ke masyarakat umum.

Tarif Parkir Berlangganan: Motor Rp 400 Ribu, Mobil Rp 1 Juta per Tahun

Dalam rancangan awal, tarif yang disiapkan adalah Rp 400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp 1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat. Seluruh pembayaran dilakukan nontunai melalui sistem digital.

Andi Harun menghitung, jika tarif motor Rp 400 ribu dibagi 360 hari, biaya hariannya hanya sekitar Rp 1.100. "Dalam satu hari bisa parkir berpuluh atau beratus kali, hanya bayar Rp 1.100," ujarnya di Samarinda.

Untuk mobil, tarif Rp 1 juta per tahun setara sekitar Rp 2.700 per hari. Skema ini dinilai lebih menguntungkan pengguna kendaraan dengan mobilitas tinggi di pusat kota.

Menutup Kebocoran dan Praktik Jukir Liar

Selama ini, tarif parkir sepeda motor resmi bisa mencapai Rp 2.000 sekali transaksi. Namun di lapangan, temuan pemerintah menunjukkan praktik jukir liar menarik tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk sekali parkir kendaraan tertentu.

Penghapusan transaksi tunai menjadi kunci utama kebijakan ini. Dengan pencatatan digital, aliran penerimaan daerah lebih mudah diawasi dan celah kebocoran bisa ditekan.

Aturan ini hanya berlaku di ruang milik jalan umum atau parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda. "Kalau di dalam gedung, itu tetap berlaku seperti biasanya," tegas Andi Harun, merujuk pada parkir di mal, hotel, dan pusat perbelanjaan yang dikelola swasta.

Satgas Gabungan TNI-Polri Siap Menindak Jukir Liar

Pemkot Samarinda menyadari perubahan sistem berpotensi memicu resistensi dari pihak yang selama ini mengandalkan uang parkir tunai. Karena itu, satgas penegakan hukum disiapkan dengan melibatkan unsur Pemkot, Polri, dan TNI, termasuk Detasemen Polisi Militer dan Brimob.

Masyarakat yang masih menemukan praktik jukir liar, terutama disertai ancaman, bisa melapor melalui hotline yang disiapkan pemerintah. "Tim satgas penegakan hukum akan bergerak ke daerah yang bersangkutan dan juru parkir liarnya akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Andi Harun.

Kendati demikian, Andi mengakui tidak ada jaminan sistem ini langsung memberantas seluruh jukir liar. "Tetapi jauh lebih tidak ada harapan kalau kita tidak melakukan sesuatu," ujarnya.

Pemkot juga menyiapkan skema potongan tarif untuk kendaraan kedua dan seterusnya bagi pegawai pemerintah agar kebijakan tidak membebani ASN yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sementara kendaraan berpelat luar Samarinda yang hanya singgah tidak diwajibkan ikut sistem berlangganan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: kaltimfaktual.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top