Agenda Rapat Paripurna DPRD Bontang Mendadak Diubah di Tengah Sidang, Nomenklatur Salah Tulis Jadi Rapat Kerja

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Rabu, 09 September 2026 | 05:01:01 WIB
Rapat Paripurna DPRD Bontang berlangsung di Aula Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara.

BONTANG — Kesalahan administratif pada undangan sempat mengacaukan jalannya agenda DPRD Bontang. Acara yang seharusnya berjudul Rapat Paripurna Tanggapan atau Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026, tertulis sebagai Rapat Kerja di panggung dan undangan yang disebar.

Rapat digelar di Aula Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara. Kekeliruan ini baru dikoreksi setelah Ketua Pansus Raperda Perubahan APBD Kota Bontang 2026, Rustam, angkat bicara di tengah persidangan.

Koreksi Berdasarkan PP 12 Tahun 2018

Rustam menjelaskan, agenda tanggapan pandangan umum fraksi oleh pemerintah seharusnya masuk dalam mekanisme rapat paripurna. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Siap salah agenda ini jadi Rapat Paripurna bukan Rapat Kerja. Sesuai PP 12 Tahun 2018," ucap Rustam.

Pernyataan itu langsung ditindaklanjuti pimpinan sidang. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, kemudian membuka agenda dengan menggunakan istilah Rapat Paripurna, bukan Rapat Kerja sebagaimana tertulis sebelumnya.

Pimpinan Sidang Akui Perubahan Mendadak

Andi Faizal membenarkan bahwa perubahan nomenklatur terjadi secara tiba-tiba setelah adanya koreksi dari Ketua Pansus. Menurutnya, kesalahan penulisan semacam ini seharusnya bisa dihindari sejak awal oleh sekretariat dewan.

"Ini tiba-tiba lagi berubah. Tapi setelah Ketua Pansus mengkoreksi akhirnya dibuka dengan agenda Paripurna," tutur Andi Faizal.

Agenda yang akhirnya berjalan itu merupakan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026. Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, dan pemerintah daerah dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan tersebut.

Insiden ini menjadi catatan tersendiri bagi jalannya pembahasan APBD-P. Kesalahan administrasi pada dokumen resmi dewan dinilai dapat menghambat proses legislasi jika tidak segera dikoreksi pimpinan sidang.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: klikkaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top