DLH Balikpapan Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah, 97 RT Jadi Percontohan

Penulis: Prayoga Santana  •  Kamis, 10 September 2026 | 12:42:31 WIB
Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan Doddy Yulianto menegaskan pengelolaan sampah idealnya dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan memperkuat strategi pengelolaan sampah langsung dari sumbernya dengan menggandeng ketua RT, LPM, dan kader PKK untuk mengedukasi warga memilah sampah sejak dari rumah. Langkah ini diambil karena timbulan sampah Balikpapan mencapai 552,68 ton per hari sepanjang 2025, dengan sampah rumah tangga menyumbang 388,55 ton per hari. Program partisipasi Green, Clean, Healthy saat ini telah melibatkan 97 RT percontohan.

BALIKPAPAN — Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan Doddy Yulianto menegaskan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci utama menekan beban volume sampah di tingkat kota. Ia menyampaikan hal itu di Balikpapan, Rabu.

"Pengelolaan sampah itu idealnya dimulai dari sumbernya. Kalau dari rumah sudah dilakukan pemilahan, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) bisa berkurang drastis," kata Doddy.

552,68 Ton Sampah Per Hari, Rumah Tangga Penyumbang Terbesar

Data DLH mencatat volume timbulan sampah Kota Balikpapan sepanjang 2025 mencapai 552,68 ton per hari. Sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dengan 388,55 ton per hari.

Angka itu yang mendorong DLH memperkuat strategi pengelolaan dari hulu. Warga diminta aktif mengurangi, memilah, dan memanfaatkan kembali sampah sebelum masuk sistem pengangkutan kota.

Pilah Sampah Jadi Tiga Kelompok, Organik Diolah Jadi Kompos

Melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), DLH mengarahkan warga memilah sampah ke dalam tiga kelompok utama: organik, anorganik, dan residu.

  • Sampah organik didorong diolah menjadi kompos.
  • Sampah anorganik yang bernilai ekonomi diarahkan ke bank sampah.
  • Sampah terpilah dapat diserahkan ke Material Recovery Facility (MRF) agar tidak seluruhnya berakhir menjadi residu di TPA.

Ketua RT hingga Kader PKK Jadi Perpanjangan Tangan

DLH menggandeng unsur masyarakat mulai dari ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi warga soal pemilahan sampah.

Sebagai stimulus, DLH menggulirkan program partisipasi Green, Clean, Healthy di tingkat RT. Program itu saat ini telah melibatkan 97 RT percontohan.

"Peran aktif masyarakat sangat penting. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan warga dalam menangani persoalan sampah ini," ujar Doddy.

Denda Rp100 Ribu hingga Kurungan Tiga Bulan Menanti Pelanggar

Doddy mengingatkan sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Warga dilarang membuang sampah ke drainase, sungai, pesisir, serta membakar sampah secara terbuka.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu. Sanksi lebih berat adalah tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top