Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan memperkuat strategi pengelolaan sampah langsung dari sumbernya dengan menggandeng ketua RT, LPM, dan kader PKK untuk mengedukasi warga memilah sampah sejak dari rumah. Langkah ini diambil karena timbulan sampah Balikpapan mencapai 552,68 ton per hari sepanjang 2025, dengan sampah rumah tangga menyumbang 388,55 ton per hari. Program partisipasi Green, Clean, Healthy saat ini telah melibatkan 97 RT percontohan.
BALIKPAPAN — Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Balikpapan Doddy Yulianto menegaskan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga menjadi kunci utama menekan beban volume sampah di tingkat kota. Ia menyampaikan hal itu di Balikpapan, Rabu.
"Pengelolaan sampah itu idealnya dimulai dari sumbernya. Kalau dari rumah sudah dilakukan pemilahan, sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) bisa berkurang drastis," kata Doddy.
Data DLH mencatat volume timbulan sampah Kota Balikpapan sepanjang 2025 mencapai 552,68 ton per hari. Sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dengan 388,55 ton per hari.
Angka itu yang mendorong DLH memperkuat strategi pengelolaan dari hulu. Warga diminta aktif mengurangi, memilah, dan memanfaatkan kembali sampah sebelum masuk sistem pengangkutan kota.
Melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), DLH mengarahkan warga memilah sampah ke dalam tiga kelompok utama: organik, anorganik, dan residu.
DLH menggandeng unsur masyarakat mulai dari ketua RT, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Mereka menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mengedukasi warga soal pemilahan sampah.
Sebagai stimulus, DLH menggulirkan program partisipasi Green, Clean, Healthy di tingkat RT. Program itu saat ini telah melibatkan 97 RT percontohan.
"Peran aktif masyarakat sangat penting. Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan warga dalam menangani persoalan sampah ini," ujar Doddy.
Doddy mengingatkan sanksi tegas yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022. Warga dilarang membuang sampah ke drainase, sungai, pesisir, serta membakar sampah secara terbuka.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu. Sanksi lebih berat adalah tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.