JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka jalur penyidikan baru dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini penyidik menelusuri kerja sama antarperusahaan dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling atau jalan pengangkutan batu bara.
Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC sebagai saksi untuk tersangka korporasi. RIC hadir memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali hubungan bisnis antara PT Mahaguna Karya Indonesia dengan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
“Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait kerja sama dengan PT BKS dan PT ABP dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/9).
Selain kontrak perawatan jalan tambang, penyidik juga mendalami kerja sama yang berkaitan dengan jasa konsultasi manajemen antarperusahaan tersebut.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan KPK pada 19 Februari 2026. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersebut menandai babak baru penyidikan yang bermula dari kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari pada 2017. Saat itu, Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kasus itu kemudian berkembang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diumumkan KPK pada Januari 2018.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diterima Rita Widyasari. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Penyidikan yang kini berjalan diarahkan untuk memetakan hubungan bisnis antarperusahaan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan aliran dana yang diduga diterima Rita Widyasari dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Usai bebas, Rita Widyasari membantah sejumlah dugaan terbaru yang dialamatkan kepadanya, termasuk soal dugaan TPPU. Ia menyatakan harta yang dimaksud merupakan hasil warisan keluarga.