KALIMANTAN TIMUR — Sony menyelesaikan gugatan class action terkait praktik monopoli PlayStation Store lewat dana kompensasi US$7,85 juta, atau setara Rp 129,5 miliar dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS. Nilai itu akan dibagikan ke 4.407.533 akun PSN yang terdaftar sebagai penerima.
Yang menarik, tidak ada formulir klaim yang perlu diisi. Semua akun yang memenuhi syarat sudah didaftarkan otomatis lewat situs resmi penyelesaian perkara. Namun, uang baru bisa masuk setelah Hakim Araceli Martínez-Olguín dari District Court Northern District of California menyetujui kesepakatan dalam fairness hearing pada 15 Oktober.
Kriteria penerima cukup spesifik. Anda hanya berhak jika pernah membeli game digital yang sebelumnya punya voucher unduhan di toko ritel sebelum 1 April 2019.
Game tersebut juga harus memenuhi dua syarat tambahan: minimal 200 penukaran voucher tercatat, dan harganya naik setidaknya 50 sen setelah Sony menghentikan voucher ritel. Sony sudah menyiapkan daftar tetap judul yang memenuhi syarat, termasuk The Last of Us Remastered, Bloodborne, dan Until Dawn, plus rilisan pihak ketiga seperti NBA 2K18 dan No Man's Sky.
Pembelian digital lain dalam periode April 2019 hingga Desember 2023 tidak dihitung, meski Anda tetap terdaftar dalam sistem.
Jangan berharap nominal besar. Setelah biaya pengacara dipotong, dana bersih yang dibagikan sekitar US$5,89 juta (sekitar Rp 97,2 miliar).
Pengacara utama kasus ini, Michael Buchanan, memperkirakan setiap akun menerima antara US$0,91 hingga US$33,66 dalam bentuk kredit PlayStation Store. Nominal pastinya diprorata berdasarkan jumlah pembelian yang memenuhi syarat di masing-masing akun.
Biaya hukum yang diminta mencapai 25 persen dari total dana, ditambah biaya operasional dan penghargaan jasa US$30.000 untuk tiga penggugat utama. Angka itu wajar dipenuhi seluruhnya, sehingga dana bersih menyusut signifikan.
Kasus ini bermula dari keputusan Sony menghentikan penjualan kode unduhan game PlayStation ke retailer seperti Amazon dan GameStop pada April 2019. Sebelumnya, voucher ritel jadi satu-satunya jalur kompetisi harga untuk game digital PlayStation.
Agustin Caccuri menggugat Sony pada 5 Mei 2021, dua tahun setelah voucher dihentikan. Dua gugatan lain dari Adrian Cendejas dan Allen Neumark menyusul dan digabung ke dalam kasus Caccuri sebagai class action. Dalam gugatan, penggugat berargumen penghentian voucher menghilangkan kompetisi harga ritel dan memberi Sony posisi monopoli di storefront digitalnya, melanggar Sherman Act.
Gugatan awal sempat ditolak pada 15 Juli 2022 oleh Chief Judge Richard Seeborg karena dinilai tidak cukup membuktikan perilaku antikompetitif. Penggugat diberi kesempatan me