Pencarian

Komdigi: X, Meta, YouTube, dan TikTok Belum Tuntas Jalankan Perlindungan Anak

Senin, 14 September 2026 • 15:19:01 WIB
Komdigi: X, Meta, YouTube, dan TikTok Belum Tuntas Jalankan Perlindungan Anak
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan evaluasi enam bulan pelaksanaan PP Tunas di Jakarta Pusat, Senin (14/9).

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sejumlah platform digital belum memenuhi kewajiban perlindungan anak yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Penilaian itu disampaikan Menkomdigi Meutya Hafid dalam evaluasi enam bulan pelaksanaan regulasi tersebut di Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Meutya menyoroti ketimpangan tingkat kepatuhan antarplatform. Belum semua perusahaan menunjukkan komitmen dan kerja sama yang setara dalam menjalankan ketentuan perlindungan anak di Indonesia.

X Baru Kunci 250 Ribu dari Proyeksi 7 Juta Akun Anak

X menjadi salah satu platform yang paling disorot. Platform milik Elon Musk itu melaporkan telah mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Komdigi menilai angka itu jauh dari proyeksi sekitar 7 juta akun anak yang menggunakan X di Indonesia.

"X telah melaporkan mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 16 tahun. Namun sebagaimana kita pahami bahwa di X itu proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta akun sehingga kami menilai upaya tersebut tidak dan belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," ujar Meutya.

Meta Baru Blokir 184 Ribu Akun, Target Selesai Desember 2026

Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads telah mengirim notifikasi kepada pengguna di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Proses itu ditargetkan rampung pada 31 Desember 2026.

Namun berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026, baru 184 ribu akun Facebook milik anak yang diblokir. Meutya menyebut Meta belum memberikan pembaruan tambahan sejak laporan tersebut. Angka itu dinilai masih jauh dari perkiraan jumlah akun anak di seluruh platform grup Meta, yakni sekitar 33 juta akun.

"Dengan demikian, kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia," kata Meutya.

YouTube Apresiasi Safe Search, TikTok Belum Perbarui Laporan

YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak. Platform di bawah naungan Google itu sebelumnya melaporkan telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026, tetapi belum memberikan laporan perkembangan terbaru sejak saat itu. Komdigi masih menemukan anak-anak yang dapat mengakses platform tersebut, meski tetap mengapresiasi penerapan fitur safe search.

TikTok melaporkan penonaktifan 4,1 juta akun anak. Laporan tersebut belum diperbarui sejak sekitar Juni 2026.

"Sejak empat bulan lalu TikTok juga belum melakukan updating terhadap angka jumlah akun anak yang telah diintervensi dan juga belum melaporkan perubahan fitur secara signifikan yang diambil dalam rangka perlindungan anak sesuai dengan arahan atau yang termaktub dalam PP Tunas," ujar Meutya.

Sanksi Administratif Menanti Platform yang Lalai

Meutya mengingatkan platform digital yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses.

"Karena itu, kami mengingatkan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses. Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," kata Meutya.

Evaluasi enam bulan ini menjadi sinyal bahwa Komdigi akan memperketat pengawasan terhadap platform global yang beroperasi di Indonesia. Bagi pelaku industri digital, kepatuhan terhadap PP Tunas berpotensi menjadi syarat operasional yang menentukan kelangsungan layanan di pasar lokal.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks