KPK Sita Rp895 Juta dari Bebizie, Terkait Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Penulis: Ridho Pratama  •  Jumat, 18 September 2026 | 13:05:01 WIB

KALIMANTAN TIMUR — KPK menyita Rp895 juta dari Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, uang yang diduga terkait kasus gratifikasi per metrik ton batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyitaan berlangsung setelah Bebizie menyerahkan uang itu secara kooperatif kepada penyidik. Kasus ini menyeret tiga korporasi tambang sebagai tersangka dan membuka jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Uang Diserahkan Kooperatif ke Penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Bebizie menyerahkan uang tersebut sebelum dipanggil untuk diperiksa. "Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 18 September.

Menurut Budi, uang itu diduga diterima Bebizie dari pihak swasta berinisial FJ, bos PT Bara Kumala Sakti. Perusahaan tersebut bergerak di sektor batu bara dan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

"Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," ujar Budi.

Bebizie Absen Pemeriksaan karena Sakit

KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bebizie pada Kamis, 17 September untuk mendalami penerimaan uang tersebut. Mantan penyanyi dangdut itu tidak hadir dan menyampaikan konfirmasi kepada penyidik.

"Konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit," jelas Budi dalam kesempatan terpisah.

Belum ada keterangan resmi soal jadwal pemeriksaan ulang Bebizie. KPK menyatakan akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan.

Tiga Korporasi Tambang Jadi Tersangka

Perkara ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK menelisik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta dugaan penerimaan uang per metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang.

Dari pengusutan itu, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu.

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil korupsi. KPK menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penutup: Penyitaan Rp895 juta dari Bebizie menandakan pengusutan kasus batu bara Rita Widyasari belum berhenti di satu nama. Dengan tiga korporasi tambang sudah berstatus tersangka, KPK membuka kemungkinan aliran uang mengalir ke pihak lain di luar lingkaran pemerintahan daerah.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top