Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara di BPBD Kutim yang beroperasi 24 jam untuk menangani dampak kebakaran hutan dan lahan. Pengaktifan posko diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Kutim yang ditetapkan pada 17 September 2026. Langkah ini diambil setelah kualitas udara di Sangatta memburuk dan kasus infeksi saluran pernapasan akut melonjak 19,02 persen dalam sepekan terakhir.
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kutim. Posko beroperasi 24 jam sebagai pusat koordinasi pemantauan kondisi udara, informasi kebencanaan, penanganan titik api, hingga respons dampak kesehatan masyarakat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan posko menjadi simpul koordinasi lintas instansi. "Posko dipusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, menjadi pusat koordinasi pemantauan kondisi udara, informasi kebencanaan, penanganan titik api hingga respons terhadap dampak kesehatan masyarakat," ujar Ardiansyah di Sangatta.
Pengaktifan posko diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Kutim tentang Penanganan Dampak Pencemaran Udara Akibat Karhutla yang ditetapkan pada 17 September 2026.
Kualitas Udara Sangatta Lampaui Ambang Bahaya
Kebijakan ini menyusul memburuknya kualitas udara di Kutim. Pada 16 September 2026, konsentrasi PM2,5 tercatat 85-120 mikrogram per meter kubik, melampaui baku mutu udara ambien 55 mikrogram per meter kubik.
Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September mencatat PM2,5 di luar gedung mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 1.450 mikrogram per meter kubik. Pemerintah daerah mengategorikan kondisi tersebut sebagai berbahaya dalam surat edaran.
Dampak kesehatan langsung terlihat. Kasus infeksi saluran pernapasan akut di Kutim dalam sepekan terakhir mencapai 1.015 kasus, meningkat 19,02 persen dibanding periode sebelumnya.
Posko Pendukung di Setiap Kecamatan dan Jalur Pelaporan Titik Api
Posko utama didukung posko di setiap kantor kecamatan. Perangkat daerah diminta menempatkan personel penghubung dan memastikan saluran komunikasi aktif 24 jam. Setiap titik api harus segera dilaporkan kepada BPBD dan aparat terkait.
Koordinasi penanganan meluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Babinsa, bhabinkamtibmas, serta Masyarakat Peduli Api dilibatkan dalam pemantauan lapangan.
"Koordinasi penanganan dilakukan bersama BPBD dan diperluas hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dengan melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas serta Masyarakat Peduli Api," kata Ardiansyah.
Pendataan Warga Rentan dan Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan
Selain menangani sumber asap, posko diarahkan mendata warga yang mengalami gangguan kesehatan, terutama kelompok rentan. Pemerintah daerah memfasilitasi akses menuju fasilitas kesehatan dan ruang udara bersih bagi mereka.
Kesiapsiagaan diperkuat di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Layanan kegawatdaruratan diminta tersedia 24 jam dengan menyiapkan tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, nebulizer, serta sistem rujukan.
Imbauan untuk Bayi, Balita, Ibu Hamil, dan Lansia
Ardiansyah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap berlangsung. Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, serta penderita penyakit paru dan jantung diminta memakai masker yang sesuai.
Pemerintah daerah belum menyebut kapan posko akan dihentikan. Durasi operasi posko akan bergantung pada perkembangan kualitas udara dan jumlah titik api di wilayah Kutim.