Kemenkeu Siapkan Talangan Cicilan Perdana KDMP Rp37,7 Triliun

Penulis: Prayoga Santana  •  Sabtu, 19 September 2026 | 15:36:31 WIB

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran talangan untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo tahap awal pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) senilai Rp37,7 triliun yang jatuh pada 25 September 2026. Pembayaran baru bisa diproses setelah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengajukan tagihan resmi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyatakan anggaran talangan sudah disiapkan, tetapi dokumen tagihan dari perbankan belum diterima hingga Jumat. Tanpa tagihan lengkap, Kemenkeu tidak bisa mencairkan dana meski tenggat pembayaran semakin dekat.

"Sehingga dengan demikian, sampai saat ini, kita belum menerima tagihan dari Himbara tersebut, jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," ujar Nufransa dalam konferensi pers APBN KiTa.

Plafon Kredit Sindikasi Himbara Capai Rp240 Triliun

Kewajiban cicilan perdana KDMP merupakan bagian dari skema pembiayaan dengan plafon kredit sindikasi dari bank-bank Himbara sebesar Rp240 triliun. Angka Rp37,7 triliun yang jatuh tempo 25 September 2026 menjadi porsi tahap awal dari total plafon tersebut.

PT Agrinas Pangan Nusantara berperan sebagai pelaksana pembiayaan KDMP, sementara Kementerian Koperasi terlibat dalam proses serah terima program. Skema ini menempatkan Kemenkeu sebagai penjamin pembayaran melalui mekanisme talangan anggaran negara.

Nufransa menegaskan pembayaran mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tata cara pembayaran kewajiban KDMP yang harus dipenuhi pemerintah kepada perbankan pelaksana sindikasi.

Syarat Tagihan: BAST dan Reviu BPKP

Tagihan yang diajukan Himbara tidak bisa sekadar berupa surat penagihan biasa. PMK Nomor 15 Tahun 2026 mewajibkan setiap tagihan dilengkapi dokumen serah terima dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan Kementerian Koperasi.

Dokumen tersebut juga harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di pemerintah daerah setempat. Kelengkapan administratif ini menjadi prasyarat mutlak sebelum Kemenkeu mencairkan dana talangan.

Hingga Jumat, seluruh dokumen tersebut belum masuk ke meja Kemenkeu. Keterlambatan ini membuat proses pembayaran cicilan perdana KDMP belum bisa dieksekusi meski anggarannya sudah tersedia di kas negara.

Dampak ke Bank Himbara dan Pelaksana Program

Bagi bank-bank Himbara, keterlambatan tagihan berarti arus kas dari kredit sindikasi KDMP belum bisa direalisasikan sesuai jadwal. Bank pelaksana menanggung risiko timing mismatch antara kewajiban pembiayaan dan penerimaan pembayaran dari pemerintah.

Pemerintah berdalih proses ini murni administratif, bukan persoalan kesediaan anggaran. Nufransa menyebut Kemenkeu tinggal menunggu kelengkapan dokumen untuk memproses pembayaran sesuai tenggat 25 September 2026.

"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," kata Nufransa.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Kelancaran cicilan perdana KDMP menjadi ujian pertama skema pembiayaan sindikasi pemerintah melalui Himbara. Jika tagihan tidak kunjung masuk sebelum tenggat, pembayaran bisa mundur dan memengaruhi kredibilitas program di mata perbankan pelaksana.

Kemenkeu menyatakan anggaran talangan sudah tersedia. Yang tersisa adalah kelengkapan administrasi dari Himbara, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Kementerian Koperasi agar dana Rp37,7 triliun bisa segera dicairkan.

Reporter: Prayoga Santana
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top