SAMARINDA — Nasib usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur yang menyasar kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji kini menggantung di meja pimpinan dewan. Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyatakan secara prosedural tahap awal sudah rampung. Dukungan dari lebih dari 10 anggota dewan dan lebih dari dua fraksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau mekanisme awal, syaratnya sudah terpenuhi,” kata politikus PPP tersebut, Senin (11/5/2026).
Kewenangan Ketua DPRD Kaltim sebagai Penentu Jadwal
Meski syarat administrasi terpenuhi, proses belum bisa bergerak ke tahap berikutnya. Nurhadi menjelaskan, dukungan yang terkumpul harus divalidasi melalui sidang istimewa sebelum hak angket dibahas lebih lanjut. Langkah krusial selanjutnya ada di tangan pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” ujarnya.
Posisi Ketua Banmus saat ini dijabat oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Ia memegang kunci untuk menentukan kapan rapat paripurna khusus pengaktifan hak angket digelar.
Surat Resmi Sudah Masuk, Banmus Belum Diagendakan
Nurhadi menegaskan bahwa surat resmi pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi pengusul telah diterima. Ia berharap pimpinan dewan segera merespons dan menjadwalkan sesuai usulan yang masuk.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” tambahnya.
Namun hingga kini, Sekretariat DPRD Kaltim mengakui rapat Banmus belum juga dilaksanakan. Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengungkapkan bahwa agenda tersebut masih menunggu arahan pimpinan dewan.
“Rapat Banmus masih belum karena menunggu,” ujarnya singkat.
Aktivitas di Luar Daerah Jadi Kendala Penjadwalan
Norhayati menambahkan, tertundanya rapat Banmus juga dipengaruhi oleh aktivitas sejumlah anggota dewan dan pimpinan yang masih berada di luar daerah. Hal ini membuat koordinasi internal untuk menentukan jadwal paripurna belum bisa dilakukan.
“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan mandeknya proses di level pimpinan, publik Kaltim masih harus menanti kepastian kapan hak angket terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wagub Seno Aji akan resmi dibahas di forum paripurna DPRD.