SAMARINDA — Kepengurusan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur yang baru terbentuk pada 19 Februari 2026 lalu harus mengalami rombakan besar. Delapan orang sekaligus mengajukan pengunduran diri, termasuk Hijrah Mas'ud yang merupakan keluarga Gubernur Rudy Mas'ud dan menjabat Wakil Ketua I.
Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim, Irianto Lamrie, mengonfirmasi langsung pengunduran diri tersebut di Hotel Grand Sawit Samarinda, Selasa (12/5/2026). Menurutnya, alasan utama para anggota mundur adalah kewalahan membagi waktu antara tugas di pemerintahan dengan pekerjaan profesional mereka yang berjalan bersamaan.
Konsultan Hukum Jakarta dan Hijrah Mas'ud Mundur
Satu nama lain yang mundur dan disebut Irianto adalah Dr. Supriansa, yang sebelumnya memegang posisi krusial sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. "Beliau merasa sibuk karena berprofesi sebagai konsultan hukum dan berada di luar daerah, Jakarta. Jadi dia mengajukan mundur ke Pak Gubernur," kata Irianto.
Selain Hijrah dan Supriansa, sejumlah anggota lain yang sudah tidak aktif juga disebut terjepit kesibukan di luar. Mayoritas dari delapan orang yang mundur berasal dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, bidang dengan susunan anggota paling gemuk yaitu 19 orang. Bidang lain hanya maksimal 4 anggota.
Gubernur Segera Terbitkan SK Baru
Irianto menyatakan Gubernur Rudy Mas'ud akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) terbaru untuk memperbarui tim ahli. SK baru ini akan mempertahankan nama-nama yang masih berkomitmen penuh. "Tugas kami yakni membantu Gubernur," ujar Irianto singkat.
Bantahan Soal Tudingan Cacat Hukum
Menanggapi tudingan bahwa pembentukan tim ini cacat hukum atau tidak sah, Irianto menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah sesuai perundang-undangan. Ia merujuk pada evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bidang hukum dan perundangan sebelum SK diterbitkan.
"SK Gubernur itu sebelum terbit ada proses administrasi sesuai perundang-undangan. Apalagi Pergub itu telah dievaluasi Kemendagri bidang hukum dan perundangan, kemudian disetujui," tegas Irianto.
Ia menambahkan, pihak yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya sebuah produk hukum hanyalah pengadilan. Tim Ahli Gubernur juga disebut telah intens berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat dalam proses pembentukannya.
Empat Bidang dalam Kepengurusan Tim Ahli
Dalam struktur kepengurusan, Tim Ahli Gubernur Kaltim terbagi dalam empat bidang. Yakni Bidang Sumberdaya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat, Bidang Perekonomian Infrastruktur dan Lingkungan, Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, serta Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Tugas utama tim adalah melaksanakan koordinasi dengan tokoh, pemerhati, ahli, dan perangkat daerah terkait sesuai fungsi sebagai tenaga ahli.