SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya merespons surat yang dilayangkan oleh 14 Advokat Publik beberapa waktu lalu. Surat balasan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni itu menegaskan bahwa penerbitan SK TAGUPP sudah sesuai prosedur.
Dasar Hukum yang Digunakan Pemprov Kaltim
Dalam surat balasannya, Pemprov Kaltim menyebut penetapan SK TAGUPP mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa tidak semua keputusan yang berlaku surut otomatis bisa dinyatakan batal demi hukum.
"Bahwa tidak setiap keputusan yang berlaku surut (retroaktif) dapat serta merta dinyatakan batal demi hukum," bunyi poin c dalam surat balasan tersebut.
Pemprov Kaltim juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Aturan itu menyebut suatu keputusan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak terbukti ada cacat wewenang atau cacat substansi.
Soal Honorarium dan Dugaan Pembayaran di Muka
Mengenai dugaan pembayaran honorarium yang disebut sudah berjalan sejak Januari 2026, Pemprov Kaltim membantahnya. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pada bulan tersebut, seluruh formatur atau anggota tim ahli tidak menerima pembayaran honorarium.
Selain itu, besaran honorarium yang diberikan kepada tim ahli disebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah bahkan mengklaim nominalnya lebih kecil dari standar satuan harga yang telah ditetapkan.
Advokat Publik: SK Ini Cacat Hukum dan Cacat Prosedural
Menanggapi surat balasan tersebut, perwakilan Advokat Publik Dyah Lestari tetap pada pendiriannya. Ia menilai SK TAGUPP tetap cacat hukum dan harus dibatalkan.
"SK ini menurut kami cacat prosedural, cacat hukum, cacat wewenang maka harus dibatalkan," tegas Dyah.
Para advokat publik berencana menempuh upaya banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika dalam 10 sampai 15 hari tidak ada tanggapan, mereka akan melanjutkan persoalan ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ke PTUN Jadi Opsi Terakhir
Dyah menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum administrasi negara, sengketa keputusan pejabat tata usaha negara bisa diajukan ke PTUN setelah upaya administratif ditempuh. Ia menegaskan langkah ke PTUN tetap menjadi opsi apabila tidak ada respons dari Kemendagri.
"Kalau tidak ada respons dari Kemendagri, maka kami akan lanjut ke PTUN," jelasnya.
Proses yang dijalankan ini, kata Dyah, merupakan bagian dari pengujian terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan pemerintah provinsi. "Ini untuk memastikan apakah proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.