SAMARINDA — Peringatan Hari Anti Tambang tahun ini diwarnai kritik tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur. Mereka menyoroti belum adanya komitmen lingkungan yang kuat dari Gubernur Kaltim, di tengah catatan panjang kerusakan akibat operasi pertambangan batu bara di provinsi tersebut.
Catatan 44 Tahun Kerusakan Lingkungan oleh KPC
Jatam mencatat bahwa PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah beroperasi selama 44 tahun di Kalimantan Timur. Selama kurun waktu itu, aktivitas tambang dinilai meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari hilangnya tutupan hutan, pencemaran air, hingga konflik lahan dengan masyarakat sekitar.
Data kerusakan ini kembali diangkat Jatam pada momentum Hari Anti Tambang sebagai pengingat bagi pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa tanpa pengawasan dan komitmen yang tegas, kerusakan serupa akan terus berulang di wilayah konsesi lain.
Komitmen Gubernur Dinilai Belum Nyata
Jatam menekankan bahwa Gubernur Kalimantan Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam menegakkan aturan lingkungan di sektor tambang. Padahal, provinsi ini menjadi salah satu lumbung batu bara nasional dengan dampak ekologis yang langsung dirasakan warga.
"Kami mendorong agar pemerintah provinsi tidak hanya berfokus pada penerimaan daerah, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat," ujar perwakilan Jatam dalam siaran persnya, Senin lalu.
Apa yang Diminta Jatam kepada Pemprov Kaltim?
Dalam pernyataannya, Jatam meminta agar Gubernur Kaltim segera mengeluarkan kebijakan yang memperkuat pengawasan tambang. Salah satu yang disorot adalah audit lingkungan terhadap perusahaan tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun, termasuk KPC.
Mereka juga mendesak agar moratorium izin tambang baru di kawasan hutan lindung segera diterapkan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di masa depan.
Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?
Masyarakat di sekitar area konsesi tambang, khususnya di Kutai Timur dan sekitarnya, menjadi pihak yang paling terdampak. Sumber air bersih yang tercemar, menurunnya kualitas udara akibat debu batu bara, serta hilangnya lahan perkebunan menjadi keluhan yang terus berulang.
Jatam menambahkan bahwa tanpa intervensi serius dari pemerintah provinsi, kesenjangan antara keuntungan ekonomi tambang dan kerugian ekologis akan semakin lebar.
Bagaimana Respons Gubernur Kaltim?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gubernur Kalimantan Timur menanggapi kritik Jatam. Publik masih menunggu langkah konkret yang akan diambil Pemprov Kaltim untuk menjawab tuntutan organisasi lingkungan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan tambang di Kalimantan Timur bukan hanya soal angka produksi dan pendapatan daerah, tetapi juga soal keberlanjutan hidup masyarakat di sekitarnya.
Apakah ada moratorium tambang di Kaltim?
Belum ada kebijakan moratorium tambang baru yang dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim secara spesifik. Jatam mendesak agar moratorium di kawasan hutan lindung segera diterapkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Berapa lama KPC beroperasi di Kaltim?
PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah beroperasi selama 44 tahun di Kalimantan Timur. Selama periode tersebut, aktivitas pertambangan batu bara skala besar terus berlangsung di wilayah konsesinya.