SAMARINDA — Langkah tegas itu disampaikan Plt Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir setelah menggelar rapat bersama Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) dan perwakilan perusahaan, Jumat (29/5/2026). Dalam rapat tersebut, Disbun Kaltim memastikan tidak ada perubahan pada harga acuan TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
Berapa Harga Resmi TBS yang Wajib Dibayar Perusahaan?
Harga TBS saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024. Untuk periode penjualan 16-31 Mei 2026, harga CPO ditetapkan di kisaran Rp15.168 per kilogram dan harga kernel rerata timbang sebesar Rp14.780.
Berdasarkan acuan itu, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan Rp3.176 per kilogram. Sementara untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas, harganya mencapai Rp3.617 per kilogram. "Apabila perusahaan membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, sanksi terberat bisa berupa pencabutan IUP," tegas Muzakkir.
Mengapa Harga TBS Tiba-Tiba Anjlok?
Ketua APKS Kaltim, Hasbudin, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, harga TBS yang dibayarkan perusahaan turun drastis ke kisaran Rp2.900 hingga Rp3.000 per kilogram. Padahal, harga resmi yang disepakati bersama masih berlaku. "Itu keputusan sepihak perusahaan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan harga jual beli TBS harus melalui forum resmi yang melibatkan perusahaan, asosiasi petani, dan Disbun. Perusahaan tidak bisa seenaknya menetapkan harga sendiri karena sudah ada payung hukum yang mengikat.
Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Bandel?
Disbun Kaltim telah mengingatkan bahwa ada dua jenis harga yang berlaku: harga ketetapan untuk petani mitra dan harga pasar untuk petani non-mitra. Namun, selisih keduanya tidak boleh terlalu jauh. Jika perusahaan nekat membeli di bawah harga ketetapan, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha siap dijatuhkan.
Ketua APKS Kutai Timur, Nasruddin, mengapresiasi langkah cepat Disbun Kaltim meredam gejolak harga di tengah mahalnya harga pupuk yang dikeluhkan petani. "Ini tinggal bagaimana pengawasan, sehingga harga yang telah ditetapkan bisa dilaksanakan setiap perusahaan," katanya.
Kapan Harga TBS Kembali Stabil?
Disbun Kaltim memastikan tidak ada perubahan terbaru terkait harga jual beli TBS. Dengan adanya rapat koordinasi dan ancaman sanksi tegas, pemerintah daerah berharap perusahaan patuh pada aturan yang berlaku. APKS Kaltim mendorong Disbun untuk terus menjadi barometer dalam penentuan harga dan menjembatani kepentingan petani dengan perusahaan.
Langkah pengawasan menjadi kunci agar harga TBS tidak kembali anjlok secara sepihak. Petani kelapa sawit di Kaltim kini menunggu realisasi komitmen tersebut di lapangan.