Pencarian

BLT 2026 di PPU Hanya Tersalur ke 405 Warga, 338 Usulan Lain Gagal Verifikasi Akibat Data Tak Sesuai

Rabu, 03 Juni 2026 • 15:58:31 WIB
BLT 2026 di PPU Hanya Tersalur ke 405 Warga, 338 Usulan Lain Gagal Verifikasi Akibat Data Tak Sesuai
BLT 2026 di PPU disalurkan kepada 405 warga setelah verifikasi ketat oleh Dinsos.

PENAJAM — Ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan tidak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2026. Dari total 743 usulan yang masuk ke Dinas Sosial (Dinsos) PPU, hanya 405 kepala keluarga yang dinyatakan lolos verifikasi.

Mengapa Hampir Separuh Usulan Ditolak?

Proses verifikasi yang diperketat menjadi biang keroknya. Dinsos PPU tidak lagi sekadar menerima data dari tingkat RT dan kelurahan, melainkan melakukan pencocokan silang langsung ke lapangan. Hasilnya, 338 usulan lainnya gugur karena data kependudukan tidak valid atau kondisi ekonomi penerima dinilai sudah membaik.

“Kami tidak ingin bantuan salah sasaran. Verifikasi ini untuk memastikan BLT benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, sesuai kondisi ekonomi terkini warga,” kata Kepala Dinsos PPU dalam keterangannya, Senin lalu.

Kriteria Warga yang Lolos dan Gagal

Warga yang dinyatakan lolos adalah mereka yang masih tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak memiliki perubahan status ekonomi signifikan dalam setahun terakhir. Sebaliknya, usulan yang ditolak mayoritas berasal dari warga yang sudah memiliki pekerjaan tetap, atau data NIK-nya bermasalah saat dicocokkan dengan data kependudukan.

Dinsos PPU menegaskan, keputusan ini bukan final. Warga yang gagal diverifikasi masih bisa mengajukan sanggahan melalui kelurahan masing-masing dengan melampirkan bukti pendukung terbaru.

Jadwal Pencairan BLT 2026

Pencairan BLT tahap pertama di PPU dijadwalkan mulai Januari 2026. Bantuan akan disalurkan secara nontunai melalui rekening bank milik penerima. Dinsos memastikan proses distribusi akan dipantau langsung oleh aparat pengawas untuk mencegah penyimpangan.

Bagi 405 warga yang lolos, bantuan ini diharapkan bisa menjadi jaring pengaman sosial di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Namun, bagi 338 warga yang gagal, mereka harus bersabar atau mencari jalur bantuan sosial lainnya yang masih dibuka oleh pemerintah daerah.

Apa Langkah Selanjutnya bagi Warga yang Gagal Verifikasi?

Warga yang usulannya ditolak dapat mengajukan sanggahan maksimal 14 hari setelah pengumuman resmi. Proses sanggahan akan diverifikasi ulang oleh tim Dinsos bersama perangkat kelurahan. Jika data baru dianggap valid, nama mereka bisa masuk dalam daftar tunggu pencairan tahap kedua.

Bagikan
Sumber: kaltimpost.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks