BONTANG — Warga Kota Bontang yang hendak menyewa hunian di rumah susun (rusun) kini tak perlu lagi datang ke kantor dinas untuk mengecek kamar kosong. Dinas Perkim Bontang meluncurkan aplikasi Aparus yang memungkinkan calon penghuni memilih langsung unit hunian yang tersedia melalui ponsel.
Pilih Kamar Seperti Pesan Tiket Bioskop
Kepala Dinas Perkim Bontang, Usman, menjelaskan bahwa antarmuka aplikasi Aparus dirancang sederhana. Calon penghuni dapat melihat peta lantai setiap rusun, mulai dari lantai dasar hingga lantai atas, lengkap dengan status kamar yang kosong maupun terisi.
“Lantai satu memiliki tarif berbeda dengan lantai di atasnya. Semua informasi bisa dilihat langsung melalui aplikasi,” ujar Usman, Senin (22/6/2026).
Ia menganalogikan proses pemilihan kamar itu seperti saat memesan tiket bioskop secara daring. Calon penghuni tinggal memilih lantai dan nomor kamar yang diinginkan, lalu melanjutkan ke tahap pembayaran.
Transaksi Digital untuk Akuntabilitas
Selain menampilkan data hunian, aplikasi Aparus juga mengintegrasikan sistem pembayaran sewa secara digital. Transaksi dilakukan melalui metode QRIS sehingga uang sewa langsung tercatat dalam sistem.
Usman menambahkan, sistem pembayaran non-tunai ini membuat pengelolaan keuangan lebih akuntabel. Setiap transaksi yang masuk bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan secara langsung kepada pemerintah daerah.
“Sistemnya sangat terbuka. Masyarakat bisa melihat kamar yang tersedia, lantai yang kosong, tarif sewa hingga penghuni yang menempati rusun,” katanya.
Tiga Rusun yang Dikelola, Potensi Tambahan di Bontang Lestari
Saat ini, Dinas Perkim Bontang mengelola tiga unit rusun yang semuanya merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Ketiganya adalah Rusun Api-Api, Rusun Loktuan, dan Rusun Guntung.
Menurut Usman, masih ada potensi pembangunan rusun baru di kawasan Bontang Lestari. Kawasan itu dinilai strategis sebagai daerah penyangga industri yang terus berkembang. Namun, realisasi pembangunan tetap bergantung pada usulan dan kesiapan proposal dari pemerintah daerah.
“Kalau ada kebutuhan dan usulan yang kuat, tentu bisa diajukan kembali ke kementerian. Yang penting proposalnya disiapkan dan dikawal bersama,” pungkasnya.