SAMARINDA — Capaian positif Indeks Ketahanan Pangan Kalimantan Timur nyatanya belum merata hingga ke pelosok desa. Data terbaru Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim mengidentifikasi masih ada 107 desa yang masuk kategori rentan rawan pangan, tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah di tengah torehan indeks ketahanan pangan provinsi yang mencapai 80,82 poin pada 2025. Angka ini menempatkan Kaltim di peringkat kedua nasional, melompat dari capaian tahun sebelumnya yang tercatat 78,61 poin.
Angka Nasional vs Kondisi Desa: Masih Ada 107 Titik Rentan
Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan DPTPH Kaltim, Amaylia Dina Widyastuti, menegaskan meski secara agregat provinsi mencatatkan nol kecamatan rawan pangan, perhatian terhadap kantong-kantong kerentanan di tingkat desa tidak boleh kendur. "Meskipun daerah kita telah mencatatkan nol kecamatan rawan pangan pada tahun 2025, fokus perhatian bersama masih tetap kita tingkatkan," ujarnya di Samarinda, Sabtu.
Peta kerentanan pangan terbaru ini disusun dengan pijakan data dasar tahun 2025. Metodologi yang digunakan mencakup 12 indikator, mulai dari aspek ketersediaan pangan, keterjangkauan, hingga pemanfaatan pangan di masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor untuk Data yang Lebih Akurat
Untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan terintegrasi, DPTPH Kaltim menggandeng sejumlah instansi. Koordinasi terpadu melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial setempat.
"Penyusunan peta kerentanan pangan Food Security and Vulnerability Atlas tahun 2026 ini membutuhkan kolaborasi erat dari berbagai instansi agar menghasilkan data akurat dan terintegrasi," kata Amaylia.
Seluruh tim teknis lintas sektor telah bersepakat untuk menyerahkan data pendukung masing-masing paling lambat 10 Agustus 2026. Setelah itu, proses pengolahan dan finalisasi data akan segera dilakukan secara komprehensif.
Pembaruan Data Jadi Kunci Intervensi Bantuan Tepat Sasaran
Kecepatan pembaruan data menjadi krusial. Dengan informasi yang tersaji hingga tingkat kecamatan, pemerintah daerah dapat menentukan intervensi bantuan masyarakat secara lebih presisi. "Harapan kami sinergi pendataan ini mampu menurunkan angka kerentanan pangan desa sekaligus mendorong peningkatan kualitas gizi warga secara berkelanjutan," tutur Amaylia.
Penanganan 107 desa rentan tersebut memerlukan perencanaan program pemulihan yang selaras antarinstansi. Tanpa sinkronisasi, upaya menuntaskan kerentanan pangan berisiko berjalan tidak efektif di lapangan.
Peta kerentanan pangan atau Food Security and Vulnerability Atlas sendiri merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran dan merancang program ketahanan pangan yang berkelanjutan, terutama bagi wilayah-wilayah yang paling membutuhkan.