Pencarian

Parlemen Iran Rancang UU Larang Kapal Negara Musuh Masuki Teluk, Selat Hormuz Jadi Titik Krusial

Rabu, 12 Agustus 2026 • 11:49:31 WIB
Parlemen Iran Rancang UU Larang Kapal Negara Musuh Masuki Teluk, Selat Hormuz Jadi Titik Krusial

KALIMANTAN TIMUR — Ketegangan di kawasan Teluk memasuki babak regulasi baru. Parlemen Iran, melalui Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri, telah menyetujui draf undang-undang yang secara tegas melarang kapal militer dan komersial milik negara-negara yang dikategorikan sebagai "musuh" untuk memasuki Teluk tanpa persetujuan resmi dari Teheran.

Ketua komisi, Ibrahim Azizi, menyebut kebijakan ini sebagai salah satu produk legislasi paling penting dan maju yang pernah dibuat parlemen. Ia bahkan mensejajarkannya dengan momen bersejarah nasionalisasi industri minyak Iran, menandakan bobot politik dan strategis yang diemban RUU tersebut.

Kewenangan Penuh atas Selat Hormuz dan Dampaknya bagi Energi Global

Tujuan utama rancangan undang-undang ini bukan sekadar larangan pelayaran. Menurut pernyataan Azizi yang dilansir dari kantor berita pemerintah IRNA, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat kewenangan dan kendali Iran atas Selat Hormuz, jalur air strategis yang menjadi pintu keluar masuk sepertiga perdagangan minyak dunia.

"Rancangan tersebut bertujuan memperkuat kewenangan dan kendali Iran atas Selat Hormuz," ujar Azizi, menegaskan ambisi Teheran untuk menjadi penentu utama keamanan di perairan tersebut.

Kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi bukannya tanpa dasar. Situasi di kawasan itu masih memanas sejak konflik AS-Israel terhadap Iran dimulai pada akhir Februari. Hingga kini, Teheran dan Washington belum mencapai kesepakatan final untuk mengakhiri konfrontasi, membuat status Selat Hormuz semakin genting.

Penutupan Selat yang Berlanjut dan Belum Ada Titik Temu

Juru bicara komisi, Hassan Ghashghavi, pada 9 Agustus lalu menyatakan bahwa rancangan undang-undang ini telah disetujui di tingkat komisi. Ia menekankan bahwa regulasi ini bertujuan ganda: menjamin keamanan Selat Hormuz dan Teluk, sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di kedua wilayah tersebut.

Namun, di lapangan, realitasnya jauh dari kata aman. Penutupan Selat Hormuz yang masih berlangsung terus mengganggu rantai pasokan energi global. Negara-negara pengimpor minyak, termasuk Indonesia, kini dihadapkan pada potensi lonjakan harga dan ketidakpastian pasokan yang berkepanjangan.

Belum ada kepastian kapan RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang penuh oleh parlemen. Namun, sinyal yang dikirim Teheran sangat jelas: mereka tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum untuk mempertahankan apa yang mereka anggap sebagai hak kedaulatan di perairan yang mereka kuasai, meskipun harus berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks