PENAJAM PASER UTARA — Langkah konkret mempercepat kepastian hukum tanah di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) terus digenjot. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN yang dirangkai dengan penyerahan sertipikat elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPR RI Komisi II, K.H. Aus Hidayat Nur, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, Lena Purnama Sari, beserta Kasubag Kantor Pertanahan setempat, Anis Nugraheni, dan jajaran staf.
Penyerahan Sertipikat Elektronik: Wujud Layanan Cepat dan Pasti
Momen inti dalam sosialisasi kali ini adalah penyerahan sertipikat elektronik kepada warga sekitar PPU. Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh K.H. Aus Hidayat Nur bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU, Lena Purnama Sari.
Langkah ini disebut sebagai komitmen nyata dalam menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat elektronik sendiri menjadi salah satu terobosan Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi pemalsuan dokumen dan mempercepat transaksi tanah.
Program Strategis ATR/BPN: Apa yang Perlu Diketahui Warga?
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah program strategis Kementerian ATR/BPN turut dipaparkan kepada peserta. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan masyarakat mengenai kebijakan terbaru di bidang pertanahan.
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama dalam program strategis ini antara lain:
- Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan seluruh bidang tanah terpetakan.
- Digitalisasi layanan pertanahan melalui sertipikat elektronik dan sistem informasi geospasial.
- Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan agar tidak menghambat investasi daerah.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Kepastian Hukum Tanah
Kehadiran Anggota DPR RI Komisi II dalam agenda ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai krusial untuk memastikan program strategis pertanahan terlaksana optimal di lapangan.
Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan agar setiap program strategis memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di wilayah penyangga IKN.
Dengan adanya sosialisasi dan penyerahan sertipikat ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas aset semakin meningkat. Pada gilirannya, hal ini akan berdampak positif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Benuo Taka.