BALIKPAPAN — Antrean panjang kendaraan di SPBU Balikpapan bakal terurai setelah Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menambah lima titik penyaluran pertalite khusus roda dua. Kelima lokasi itu tersebar di SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.
Penambahan ini diharapkan mendekatkan jangkauan layanan ke warga sekaligus memecah penumpukan kendaraan yang kerap terjadi di sejumlah stasiun pengisian utama.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyebut pengaturan waktu pelayanan menjadi kunci agar kepadatan kendaraan bisa terbagi. “Melalui penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi, sehingga layanan di SPBU lebih tertib dan nyaman,” ujarnya di Balikpapan, Selasa.
Jam Layanan Roda Dua dan Empat Dipisah di Dua SPBU
Pemkot Balikpapan menetapkan dua SPBU dengan pemisahan waktu layanan berdasarkan jenis kendaraan. SPBU MT Haryono dan SPBU Sepinggan melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat hanya dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengingatkan kendaraan roda empat tidak mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di dua lokasi tersebut. “Pengaturan ini kami lakukan agar antrean kendaraan bisa lebih tertib dan distribusi tepat sasaran,” tegas Bagus.
Selain itu, SPBU Gunung Guntur khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00-22.00 WITA. Adapun SPBU Kariangau difokuskan untuk Bus Bacitra dan bus antarmoda rute Balikpapan-Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pukul 22.00-24.00 WITA.
Mengapa Jam Layanan Diubah?
Pembatasan jam ini bukan sekadar mengurai kemacetan. Pemkot ingin menjaga kelancaran aktivitas ekonomi warung, toko, dan pelaku UMKM di sekitar SPBU yang selama ini terdampak antrean panjang kendaraan.
SPBU lain di luar daftar tersebut dipastikan tetap beroperasi normal seperti biasa.
Ganjil Genap Berlaku untuk Biosolar di Kilometer 13 dan 15
Pengaturan ketat juga diterapkan pada penyaluran biosolar. SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 kini memberlakukan pola ganjil genap berdasarkan nomor polisi (nopol) kendaraan, dengan periode pengisian ulang maksimal 48 jam sekali.
“Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap pada tanggal genap,” jelas Bagus.
Kesiapan Operasional dan Imbauan ke Warga
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pertamina memperkuat kesiapan operasional di lapangan. Penguatan stok, pengaturan jadwal pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, hingga evaluasi berkala pelayanan SPBU terus dilakukan.
Koordinasi intensif bersama Pemkot Balikpapan, BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU juga ditingkatkan. Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan,” ujar Edi Mangun.