Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur memastikan nelayan bagan tancap di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Manggar, Balikpapan, mendapatkan kepastian hukum atas ruang usaha mereka. Pendampingan penyusunan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dilakukan langsung oleh tim DKP Kaltim pada Jumat pekan ini.
BALIKPAPAN — Ratusan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari bagan tancap di perairan Manggar kini tidak perlu lagi mengurus sendiri dokumen perizinan ruang laut. DKP Provinsi Kalimantan Timur turun langsung memberikan pendampingan agar aktivitas mereka tidak melanggar tata ruang perairan.
Kepala DKP Provinsi Kaltim Irhan Hukmaidy menegaskan bahwa langkah jemput bola ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah nelayan kecil. "Kami memberikan pendampingan nyata dalam penyusunan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) agar aktivitas nelayan bagan tancap tetap aman dan terintegrasi dengan penataan ruang perairan," ujarnya di Samarinda, Jumat.
Survei Titik Koordinat dan Kondisi Terumbu Karang
Tim DKP Kaltim tidak hanya mendampingi secara administratif. Mereka juga memfasilitasi survei lapangan yang mencakup pengambilan titik koordinat lokasi bagan milik nelayan.
Petugas turut mengambil data foto bawah air untuk memantau kondisi ekosistem terumbu karang dan biota di sekitar wilayah operasional nelayan. Data ini menjadi syarat penting agar perizinan yang diterbitkan tidak merusak lingkungan.
Gerai Perizinan Dua Hari di PPI Manggar
Percepatan ini dikemas dalam program Sosialisasi dan Gerai Perizinan KKPRL yang digelar intensif selama dua hari di PPI Manggar. Nelayan didampingi tahap demi tahap dalam menyusun dan melengkapi berkas administrasi agar tidak tersendat birokrasi.
Pelaksanaan gerai ini merupakan sinergi antara DKP Provinsi Kaltim dan Loka Pengelolaan Ruang Laut (LPRL) Serang di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Balikpapan serta Penyuluh Perikanan setempat juga dilibatkan.
Mengapa Legalitas Ruang Laut Penting bagi Nelayan?
Tanpa dokumen KKPRL, posisi bagan tancap bisa dianggap melanggar tata ruang perairan. Risikonya, nelayan kehilangan lokasi tangkap yang sudah mereka tempati bertahun-tahun.
Irhan menambahkan, kolaborasi lintas sektor ini tidak hanya mempermudah akses legalitas usaha. "Tetapi juga mengedukasi nelayan Balikpapan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan alam demi keberlanjutan ekonomi sektor kelautan," kata Irhan.
Dengan adanya pendampingan ini, nelayan bagan tancap di Manggar diharapkan bisa beroperasi dengan tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif, sekaligus ikut menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.