Pencarian

Ketua LBH GP Ansor Kaltim Agus Shali Juara 1 Lomba KTI Nasional, Usung Gagasan Hukum Adat dan Hukum Negara

Minggu, 30 Agustus 2026 • 16:46:01 WIB
Ketua LBH GP Ansor Kaltim Agus Shali Juara 1 Lomba KTI Nasional, Usung Gagasan Hukum Adat dan Hukum Negara
Agus Shali, Ketua LBH GP Ansor Kaltim, meraih juara pertama Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) nasional dengan gagasan tentang harmonisasi hukum adat dan hukum negara.

TENGGARONG — Lomba yang digelar LBH PP GP Ansor ini sekaligus menjadi ajang menyambut Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Agus menulis karya berjudul "Konflik Kepentingan Hukum dalam Penerapan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Positif di Indonesia".

Gagasan tersebut berangkat dari pengalaman empiris yang ia temui di lapangan, lalu diperkaya dengan data penerapan hukum adat di sejumlah daerah lain. Menurut Agus, persoalan yang muncul bukan sekadar perbedaan norma lama dan modern, melainkan perbedaan sumber legitimasi.

Bukan Pertentangan Norma, Tapi Sumber Legitimasi

"Hukum positif mengedepankan kepastian dan prosedur formal, sedangkan hukum adat berfokus pada pemulihan keadilan substantif, keseimbangan komunal, dan harmoni sosial," papar Agus, Sabtu (29/8/2026).

Dalam kajiannya, ia menyoroti sejumlah titik rawan yang mempertemukan kedua sistem hukum. Mulai dari konflik agraria dan hutan adat pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, persoalan waris dan perkawinan, hingga penyelesaian perkara pidana.

Ia juga mengaitkan pembahasannya dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang pedoman penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Kisah Wangkai: Saat Kapolres Disidang Adat

Agus memberi contoh konkret dari Kutai Barat (Kubar). Di daerah ini, lembaga adat telah mendapat legitimasi melalui pemerintah daerah dan berubah status dari presidium adat menjadi dewan adat. Meski begitu, legalisasi tersebut belum otomatis menghilangkan potensi benturan dengan hukum positif.

Ia mencontohkan ritual adat Wangkai yang di dalam pelaksanaannya terdapat unsur perjudian. Ketika kegiatan itu dibubarkan Kapolres karena dinilai melanggar ketentuan pidana, justru muncul persoalan baru. Kapolres tersebut kemudian disidang secara adat dan dikenai denda.

"Yang kewenangannya di lembaga hukum adat atau dewan adat ditangani hukum adat. Yang harusnya ditangani hukum positif, ya pakai hukum positif. Supaya tidak bertentangan," ujarnya.

Sengketa Tanah dan Putusan yang Tidak Mengikat

Persoalan serupa juga terjadi dalam sengketa tanah. Agus menyebut banyak masyarakat memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme adat hingga menghasilkan keputusan. Namun, ketika salah satu pihak tidak menerima hasilnya dan membawa perkara ke pengadilan, putusan adat belum tentu menjadi pertimbangan yang mengikat bagi majelis hakim.

Akibatnya, warga yang telah mengeluarkan biaya dan menjalani proses panjang di lembaga adat harus kembali menghadapi proses hukum formal.

Pluralisme Hukum Dialogis dan Syarat Legalisasi

Untuk mengatasi persoalan ini, Agus menawarkan model pluralisme hukum dialogis. Hukum adat dan hukum negara seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua sistem yang saling meniadakan, melainkan berjalan berdampingan dalam koridor konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan legitimasi melalui peraturan daerah (Perda) apabila hukum adat hendak diterapkan secara lebih formal. Namun, legalisasi saja tidak cukup. Lembaga adat juga harus memiliki perangkat yang kompeten, memahami hukum, serta memiliki integritas dan rasa keadilan.

"Kalau hukum adat memang mau diterapkan, harus ada aturan dan perangkat adat yang paham hukum serta punya jiwa keadilan," katanya.

Agus menegaskan, lembaga adat jangan sampai digunakan untuk membenarkan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Prinsip keberadaan hukum adat harus tetap selaras dengan hukum negara. "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," ujarnya.

Ia menekankan, gagasan ini bukan berarti meminta status otonomi khusus bagi daerah-daerah yang memiliki kerajaan atau tradisi hukum adat. Keberadaan kerajaan dan hukum adat di Kalimantan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menuntut perlakuan istimewa.

Follow halobalikpapan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jurnalborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks