Pemerintah Kota Samarinda berhasil mengamankan 608 bidang aset senilai Rp5,9 triliun melalui legalisasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda sepanjang tahun 2026. Capaian ini melonjak sekitar 900 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 66 bidang, sekaligus melampaui target awal 500 bidang. Kepala Kantah Ceto Subagiyo menyebut proses sertifikasi mencakup tanah bangunan, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, hingga fasilitas umum.
SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda berhasil mengamankan 608 bidang aset senilai Rp5,9 triliun melalui legalisasi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda sepanjang tahun 2026. Capaian ini melonjak sekitar 900 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya 66 bidang, sekaligus melampaui target awal 500 bidang.
Kepala Kantah Kota Samarinda Ceto Subagiyo menyebut proses sertifikasi mencakup tanah bangunan, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, hingga fasilitas umum. Aset yang telah memiliki kepastian hukum itu diharapkan dapat dioptimalkan pemanfaatannya agar berdampak berkelanjutan bagi masyarakat.
Lonjakan 900 Persen, Target 500 Bidang Terlampaui
Pada 2025, Kantah Kota Samarinda baru menyelesaikan 66 bidang aset milik pemkot. Adapun pada 2026, dari target awal 500 bidang, jumlah yang berhasil dilegalisasi mencapai 608 bidang.
“Proses legalisasi melampaui target dengan mencapai 608 bidang,” ujar Ceto dalam keterangannya, Minggu.
Jenis Aset dan Upaya Lanjutan
Aset yang telah bersertifikat meliputi tanah dan bangunan, ruang terbuka hijau, jaringan jalan, serta berbagai fasilitas umum masyarakat. Kantah Kota Samarinda juga berkomitmen terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah mengamankan aset yang belum tersertifikasi.
Ceto mengajak seluruh perangkat daerah terkait segera menginventarisasi dokumen aset agar proses pemberian kepastian hukum berjalan optimal.
Apresiasi Wali Kota dan Dukungan Program KPK
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi kinerja Kantah yang berhasil mengamankan aset pemkot. Menurutnya, langkah ini bagian dari upaya memastikan aset daerah memiliki kekuatan hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Pengamanan aset juga menjadi bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkot Samarinda berkomitmen memastikan setiap proses pembangunan dan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan, termasuk melalui pendampingan hukum bersama aparat penegak hukum.