Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menemukan dua warga yang tercatat meninggal dunia dalam data pemilih ternyata masih hidup. Temuan ini didapat saat mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang digelar KPU Samarinda pada 1–3 September 2026.
SAMARINDA — Dua nama warga Samarinda yang masuk daftar pemilih dengan status meninggal dunia ternyata masih berstatus aktif dan hidup. Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam pengawasan Coklit Terbatas yang dilakukan jajaran pengawas di lapangan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Samarinda, Sugeng Prasetyo, menyatakan hasil verifikasi faktual ini akan segera diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Langkah lanjutan diperlukan agar daftar pemilih bersih dari data yang tidak memenuhi syarat.
"Verifikasi faktual di lapangan lewat Coklit Terbatas sangat penting untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat sekaligus memastikan pemilih baru terakomodasi," kata Sugeng di Samarinda, Kamis.
Bukan Hanya Soal Warga Meninggal, Ada Pemilih di Luar Negeri
Selain dua kasus warga yang tercatat meninggal, pengawasan ini juga menyisir warga Samarinda yang berdomisili di luar negeri. Sebarannya tercatat berada di Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang.
Keberadaan warga di luar negeri ini menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut validitas alamat dan status domisili pemilih. Jika tidak sesuai ketentuan, data tersebut berpotensi menjadi elemen yang tidak valid dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Dari 15.000 Data, 150 Nama Jadi Sasaran Verifikasi
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan coklit terbatas merupakan langkah penyisiran lapangan untuk mencegah data pemilih ganda. Proses ini juga menjaring elemen data yang tidak valid akibat dinamika kependudukan.
Pada triwulan ketiga, KPU Samarinda memverifikasi sekitar 15.000 data pemilih. Dari jumlah tersebut, tim menurunkan fokus verifikasi terhadap 150 data yang mencakup pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, anggota Polri baru, serta purnawirawan TNI berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester I Tahun 2026.
Lima Tim Turun ke 10 Kecamatan, Koordinasi dengan Lurah dan RT
Untuk melakukan verifikasi, KPU menerjunkan lima tim yang bekerja di 10 kecamatan. Mereka berkoordinasi dengan lurah dan ketua rukun tetangga (RT) untuk memastikan data yang dihimpun sesuai kondisi riil di lapangan.
Akbar menegaskan pemutakhiran data tidak bisa dilakukan sekali jadi. Data kependudukan terus berubah setiap waktu, mulai dari perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, warga yang memasuki usia pemilih, hingga kasus kematian yang tidak segera dilaporkan.
Kenapa Data Bisa Tidak Valid? Ini Akar Masalahnya
Selisih data antara catatan administrasi dan kondisi lapangan umumnya terjadi karena keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. Dalam kasus warga yang tercatat meninggal namun masih hidup, kesalahan bisa bersumber dari data lama yang belum diperbarui atau kekeliruan administrasi di tingkat bawah.
Untuk menekan potensi kesalahan, KPU Samarinda berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda. Sinkronisasi data menjadi kunci agar perbedaan catatan tidak berlarut.
Jumlah Pemilih Samarinda Capai 643.907 Orang
Berdasarkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II, jumlah pemilih di Kota Samarinda tercatat sebanyak 643.907 orang. Angka tersebut kembali diverifikasi dan dimutakhirkan lewat PDPB Triwulan III yang tengah berjalan.
Hasil dari proses coklit terbatas ini nantinya menjadi bahan perbaikan sebelum daftar pemilih ditetapkan untuk tahapan berikutnya. Bawaslu memastikan pengawasan akan terus berjalan sampai data dinyatakan akurat.