KALIMANTAN TIMUR — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, menyatakan tindakan tegas tersebut bukan sekadar sanksi administratif. Menurutnya, ini wujud kehadiran dan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang memiliki hak atas subsidi energi.
Mengapa 31 SPBU di Sumbar Disanksi
Pertamina menemukan sejumlah pelanggaran pada 31 SPBU di Sumatera Barat. Bentuknya beragam, mulai dari penyaluran yang tidak sesuai ketentuan hingga indikasi penyalahgunaan alokasi subsidi.
Sanksi tidak berhenti pada teguran. Pertamina dapat menghentikan pasokan ke SPBU bersangkutan dan mengancam pencabutan izin operasional jika pelanggaran berlanjut.
Rahmat menilai pengawasan distribusi yang longgar membuka ruang bagi pihak yang mencari keuntungan di atas kebutuhan rakyat. Efeknya berantai: kelangkaan pasokan, antrean panjang kendaraan di SPBU, hingga beban ekonomi harian masyarakat.
Dampak yang Dirasakan Warga
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara. Rahmat menyebut praktik ini memicu efek domino yang langsung terasa di tingkat rumah tangga.
Kelangkaan pasokan membuat warga harus mengantre lebih lama. Beban pengeluaran harian pun naik ketika BBM sulit didapat. Kondisi ini paling memberatkan kelompok yang selama ini bergantung pada subsidi.
Siapa yang Berhak atas Subsidi BBM
Subsidi energi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria penerima. Kendaraan pribadi mewah dan pelaku usaha yang tidak berhak dilarang menikmati alokasi ini.
Rahmat menegaskan, penyaluran harus dipastikan sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. "Subsidi BBM adalah hak masyarakat kecil. Jangan ada pihak yang meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat. Kalau distribusi tidak diawasi ketat, rakyat yang paling menderita," katanya di Padang, Ahad (13/9/2026).
Peran Hiswana Migas dan Pemerintah Daerah
Selain Pertamina, Rahmat menyoroti tanggung jawab asosiasi pengusaha dan pemerintah daerah. Ia mendesak Hiswana Migas serta aparat pemda memperketat pengawasan di lapangan.
Menurutnya, sinergi lintas sektoral menjadi kunci menjaga integritas distribusi energi. DPR RI, katanya, akan terus mengawal regulasi dan kebijakan energi agar penyalurannya tepat sasaran.
"Kita tidak boleh membiarkan subsidi bocor. Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara harus hadir memastikan energi terjangkau bagi rakyat yang membutuhkan dan berhak," tambahnya.
Cara Melaporkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU terdekat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pertamina. Laporan juga bisa disampaikan ke Hiswana Migas dan pemerintah daerah setempat.
Sertakan informasi sejelas mungkin: lokasi SPBU, waktu kejadian, jenis pelanggaran, dan bukti pendukung bila ada. Laporan yang lengkap memudahkan proses verifikasi dan penindakan.
Waspadai Modus Penipuan dan Calo
Pertamina tidak memungut biaya apa pun dalam proses penindakan maupun pengaduan. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus izin SPBU, melancarkan pasokan, atau menawarkan jatah BBM bersubsidi dengan imbalan uang.
Informasi resmi mengenai sanksi, penyaluran, dan pengaduan hanya disampaikan melalui kanal Pertamina dan instansi terkait. Jangan mengandalkan pesan berantai atau perantara tidak resmi.