Harga Sawit Anjlok di Paser, Dinas Perkebunan Tunggu Regulasi Pusat untuk Stabilkan Harga Tandan Buah Segar

Penulis: Ridho Pratama  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:33:33 WIB
Petani sawit di Paser menghadapi penurunan harga tandan buah segar yang signifikan.

PASER — Penurunan harga TBS sawit di tingkat petani swadaya di Paser dilaporkan mencapai titik terendah dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan menurunnya daya beli petani dan mengancam produktivitas kebun di sejumlah kecamatan seperti Tanah Grogot, Batu Engau, dan Paser Belengkong.

Berapa Harga TBS Sawit di Paser Saat Ini?

Berdasarkan data yang dihimpun Disbunak Paser, harga TBS di tingkat petani saat ini berada di kisaran Rp 1.800 hingga Rp 2.100 per kilogram untuk usia tanaman 10-15 tahun. Angka ini turun signifikan dibandingkan rata-rata harga tahun lalu yang sempat menyentuh Rp 3.000 per kilogram.

Penurunan ini terjadi seiring melemahnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global. Petani mengeluhkan biaya produksi yang tidak sebanding dengan harga jual, terutama untuk biaya pupuk dan transportasi.

Mengapa Disbunak Belum Bisa Bertindak?

Kepala Disbunak Paser, melalui Kepala Bidang Perkebunan, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan pembelian TBS atau memberikan subsidi harga langsung. Hal ini karena belum ada payung hukum dari Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan yang mengatur mekanisme intervensi harga di tingkat petani.

“Kami saat ini masih menunggu regulasi dari pusat. Tanpa acuan itu, kami tidak bisa menggunakan anggaran daerah untuk menstabilkan harga karena berpotensi melanggar aturan,” ujar perwakilan Disbunak Paser dalam keterangan resminya.

Apa Langkah yang Sudah Dilakukan Pemkab Paser?

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Disbunak telah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Surat tersebut berisi permohonan percepatan regulasi dan data harga acuan terbaru.

Selain itu, Disbunak Paser juga mulai mendata jumlah petani terdampak dan luas lahan yang terancam tidak terurus. Data ini akan digunakan sebagai dasar usulan program bantuan saprodi (sarana produksi) jika regulasi pusat telah terbit.

Kapan Regulasi Pusat Diharapkan Terbit?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu dari pemerintah pusat. Disbunak Paser berharap regulasi tersebut bisa segera terbit sebelum masa panen raya yang diperkirakan terjadi pada dua bulan mendatang. Jika tidak, dikhawatirkan harga akan semakin jatuh dan memicu aksi protes dari petani.

Para petani di Paser berharap pemerintah daerah tidak hanya menunggu, tetapi juga mencari solusi jangka pendek, seperti memfasilitasi kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS) di sekitar wilayah Paser dan Penajam Paser Utara.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: korankaltim.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top