BONTANG — DPRD Kota Bontang mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Targetnya, dokumen ini harus selesai dibahas dalam tiga bulan ke depan.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan target penyelesaian itu telah disesuaikan dengan tahapan yang harus dilalui sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kita punya target yang jelas. Akhir September nanti dokumen ini harus sudah masuk proses fasilitasi di Kemenkumham, sehingga pembahasannya memang harus berjalan efektif,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Untuk mempercepat proses, DPRD telah menyepakati pembentukan Pansus RTRW yang terdiri dari perwakilan seluruh fraksi. Joni Allo Padang dipercaya sebagai Ketua Pansus, sedangkan Muhammad Sahib menjabat Wakil Ketua Pansus.
Andi Faizal menjelaskan, pembahasan RTRW akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sebab, dokumen ini berkaitan dengan banyak sektor pembangunan, mulai dari penataan kawasan permukiman, pengembangan kawasan industri, hingga dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Andi Faizal, RTRW memiliki peran vital sebagai acuan dalam pengelolaan pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. “RTRW ini bukan hanya bicara soal tata ruang, tetapi juga bagaimana memastikan pembangunan kota berjalan terarah dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal. “Yang terpenting adalah menghasilkan RTRW yang bisa menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang,” pungkasnya.