BERAU — Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Berau di Kecamatan Gunung Tabur masih membuka pendaftaran bagi warga. Layanan ini menjadi solusi bagi pasangan suami-istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan yang tercatat secara negara.
Program ini ditujukan bagi warga Kabupaten Berau, khususnya yang berdomisili di wilayah Gunung Tabur dan sekitarnya. Sasaran utamanya adalah pasangan yang pernikahannya hanya dicatat secara agama atau adat, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dengan mengikuti isbat nikah, status pernikahan mereka akan mendapatkan pengakuan hukum. Dampak langsungnya, pasangan bisa mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga pembagian hak waris secara legal.
Warga yang berminat diimbau untuk menyiapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu, surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat yang menyatakan bahwa pasangan tersebut benar-benar sudah menikah secara siri atau adat juga diperlukan.
Pemkab Berau menyediakan kuota khusus untuk program ini. Hingga saat ini, kuota tersebut masih tersedia, sehingga warga yang belum mendaftar masih memiliki kesempatan untuk mengikuti sidang isbat nikah terpadu tersebut.
Legalitas pernikahan menjadi pintu masuk utama untuk mengakses layanan publik. Tanpa buku nikah, seorang istri sulit menjadi ahli waris jika suami meninggal dunia. Anak-anak juga berpotensi kesulitan saat mengurus akta kelahiran atau mendaftar sekolah.
Program isbat nikah terpadu ini memangkas biaya dan prosedur yang biasanya rumit. Warga tidak perlu lagi mengajukan permohonan secara mandiri ke Pengadilan Agama yang memakan waktu dan biaya besar. Pemerintah daerah memfasilitasi proses pengajuan hingga sidang penetapan.
Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Berau atau kantor kecamatan setempat. Warga juga bisa menghubungi pihak desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan teknis.
Pemkab Berau menargetkan program ini bisa menjangkau seluruh kecamatan secara bertahap. Gunung Tabur menjadi salah satu titik awal pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun ini.
Pendaftaran masih dibuka hingga kuota yang tersedia terpenuhi. Warga diimbau untuk segera melengkapi berkas dan mendaftar ke kantor desa atau Dinas Sosial setempat agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti sidang isbat nikah gratis ini.
Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemkab Berau tidak dipungut biaya alias gratis. Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga sidang penetapan di Pengadilan Agama, difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban warga.