Pemkab Penajam Siapkan Regulasi Wajibkan Indomaret dan Alfamidi Jual Produk UMKM Lokal, 19.899 Pelaku Usaha Sudantikan NIB

Penulis: Ridho Pratama  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:29:42 WIB
Pemkab Penajam Paser Utara siapkan regulasi wajibkan Indomaret dan Alfamidi jual produk UMKM lokal.

PENAJAM — Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menyatakan pengembangan UMKM kini difokuskan pada perluasan pemasaran produk. Salah satu terobosannya adalah rancangan peraturan yang mewajibkan setiap waralaba atau toko modern mengakomodir produk lokal.

"Regulasi ini menjadi payung hukum agar ritel modern memberikan ruang lebih untuk memasarkan produk UMKM kita," ujar Mudyat Noor di Penajam, Selasa.

Apa isi regulasi yang tengah disusun?

Pemkab Penajam Paser Utara tengah merampungkan aturan yang mewajibkan ritel modern—seperti Indomaret dan Alfamidi—untuk memajang dan menjual produk UMKM setempat. Saat ini, diperkirakan ada sekitar 25 gerai ritel modern yang beroperasi di berbagai wilayah kabupaten.

Aturan ini diharapkan menjadi jembatan bagi produk lokal untuk bersaing di pasar modern. "Waralaba yang beroperasi diminta agar memberikan ruang lebih. Ini komitmen kami melindungi UMKM," tambah bupati.

Pelatihan digital dan sertifikasi halal jadi modal utama

Sebelum produk masuk ke rak ritel modern, Pemkab secara berkala memberikan pelatihan dan pendampingan. Fokusnya pada pemanfaatan platform digital agar produk UMKM dikenal hingga luar daerah, serta pengurusan sertifikat halal untuk menjamin keamanan konsumen.

"Kami terus dampingi pelaku UMKM untuk memenuhi syarat, mulai dari kualitas dan kemasan produk hingga kelengkapan perizinan," jelas Mudyat Noor.

Hingga saat ini, tercatat 19.899 UMKM di Penajam Paser Utara telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Angka ini menjadi modal dasar untuk mendorong produk lokal masuk ke rantai pasok ritel modern.

Kapan aturan ini mulai berlaku?

Pemkab masih dalam tahap finalisasi regulasi. Belum ada kepastian tanggal pemberlakuan, namun bupati menegaskan aturan ini akan segera dirampungkan sebagai prioritas pengembangan ekonomi daerah.

Langkah ini sekaligus menjawab tantangan UMKM di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak hanya menjadi penonton di tengah pertumbuhan ritel modern.

Bagaimana dampaknya bagi pelaku UMKM?

Dengan adanya regulasi ini, pelaku UMKM lokal mendapatkan akses pasar yang lebih pasti dan berkelanjutan. Mereka tidak lagi hanya bergantung pada pasar tradisional atau penjualan daring, melainkan bisa menembus etalase toko modern yang setiap hari dikunjungi ribuan konsumen.

Bupati berharap kebijakan ini mampu meningkatkan daya saing produk lokal dan menekan angka kemiskinan melalui penguatan sektor usaha mikro.

Apakah semua produk UMKM bisa masuk ke ritel modern?

Tidak semua produk otomatis masuk. Pelaku UMKM tetap harus memenuhi standar kelengkapan izin edar, sertifikat halal, serta kualitas kemasan yang layak jual. Pemkab menyediakan pendampingan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Berapa banyak ritel modern yang akan terdampak?

Diperkirakan 25 gerai Indomaret dan Alfamidi yang tersebar di sejumlah kecamatan di Penajam Paser Utara akan terkena kewajiban ini. Jumlah tersebut bisa bertambah seiring ekspansi bisnis ritel modern di daerah penyangga IKN.

Apa langkah selanjutnya setelah regulasi berlaku?

Pemkab akan melakukan sosialisasi dan pengawasan agar ritel modern mematuhi aturan. Pelaku UMKM juga akan terus didorong untuk meningkatkan kapasitas produksi agar pasokan produk lokal tetap stabil dan berkualitas.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top