Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian, Dua Handphone Disita dari Warga Binaan

Penulis: Ridho Pratama  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 14:52:01 WIB
Petugas Lapas Kelas IIA Samarinda mengamankan dua handphone dalam razia gabungan di blok hunian.

SAMARINDA — Dua unit telepon genggam berhasil diamankan petugas Lapas Kelas IIA Samarinda dalam razia gabungan yang digelar di beberapa blok hunian warga binaan, Selasa lalu. Operasi yang melibatkan unsur TNI dan Polri ini menyasar kepemilikan barang elektronik ilegal yang kerap menjadi celah komunikasi terlarang di dalam penjara.

Mengapa handphone menjadi target utama razia?

Handphone merupakan salah satu barang yang dilarang keras dimiliki warga binaan karena berpotensi digunakan untuk mengoordinasi aksi kriminal dari balik jeruji besi. Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda menegaskan bahwa perangkat tersebut bisa dimanfaatkan untuk transaksi narkoba, penipuan, hingga ancaman terhadap korban. Razia ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam memutus rantai komunikasi ilegal di dalam lapas.

Barang bukti lain ikut diamankan

Selain dua unit handphone, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang melanggar tata tertib hunian. Meski demikian, pihak lapas belum merinci secara detail total keseluruhan barang sitaan dari operasi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut. Razia dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga binaan.

Razia rutin sebagai upaya deteksi dini

Kegiatan penggeledahan semacam ini bukan kali pertama dilakukan. Kalapas Kelas IIA Samarinda menyebut bahwa operasi gabungan akan terus diintensifkan secara berkala untuk menekan peredaran barang terlarang. Pihaknya juga menggandeng aparat keamanan eksternal untuk memastikan proses razia berjalan profesional dan transparan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi warga binaan yang mencoba melanggar aturan. Razia ini akan terus kami lakukan secara rutin dan mendadak,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda dalam keterangannya usai operasi.

Apa sanksi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone?

Warga binaan yang tertangkap tangan memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan pemasyarakatan. Sanksi tersebut bisa berupa pencabutan hak remisi, penempatan di sel pengasingan, hingga pelaporan ke pihak kepolisian jika ditemukan indikasi tindak pidana baru. Langkah ini diambil agar efek jera benar-benar dirasakan oleh pelanggar.

Razia gabungan di Lapas Kelas IIA Samarinda menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat di lingkungan pemasyarakatan mutlak diperlukan. Dengan sinergi antara petugas lapas, TNI, dan Polri, diharapkan tidak ada lagi celah bagi warga binaan untuk menyalahgunakan fasilitas komunikasi.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top