BALIKPAPAN — Warga Balikpapan kini bisa melaporkan dugaan kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui posko fisik di sekolah-sekolah maupun kanal media sosial resmi Disdikbud. Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irvan Taufik, menginstruksikan pendirian posko di seluruh satuan pendidikan dan menyiagakan akun Instagram, Facebook, website, email, hingga WhatsApp selama 24 jam.
Irvan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan seluruh jalur pengaduan yang telah disediakan. Ia menyebutkan bahwa laporan bisa disampaikan langsung ke posko di sekolah atau melalui media sosial Disdikbud kapan saja.
”Bukan cuma posko fisik, tapi seluruh kanal sosial media resmi Disdikbud—mulai dari Instagram, Facebook, Website, Email, hingga WhatsApp—bisa menjadi sarana untuk menyampaikan keluhan dan temuan praktik menyimpang terkait pelaksanaan SPMB. Termasuk di seluruh satuan pendidikan (sekolah), semua posko pengaduan ada di sana,” ujar Irvan dalam konferensi pers di Aula Kantor Disdikbud, Kamis (4/6/2026).
Bagi warga yang menemukan indikasi penyelewengan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN), tersedia jalur pengaduan terpisah. Irvan menyebutkan laporan tersebut bisa langsung dialamatkan ke posko di Inspektorat Kota Balikpapan.
”Pengaduan bagi kami (internal Disdikbud) yang terindikasi melakukan praktik melanggar aturan, bisa langsung ke Posko di Inspektorat Kota Balikpapan,” imbuhnya.
Pelaksanaan SPMB tahun ini kembali menerapkan sistem daring. Menurut Irvan, mekanisme online ini dirancang untuk menutup celah praktik transaksional antara orang tua calon peserta didik dengan panitia di lapangan, termasuk meminimalkan potensi intervensi non-teknis seperti praktik “siswa titipan pejabat”.
”Potensi yang bisa melakukan (pelanggaran) itu adalah Kepala Dinas dan seluruh jajarannya. Jadi enggak main-main, saya tidak mungkin berani menyampaikan hal ini ke publik kalau di internal kami masih ada yang melakukan praktik-praktik seperti itu, termasuk praktik siswa titipan pejabat. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Irvan mengingatkan bahwa posko pengaduan ini menjadi pintu masuk penindakan tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan. ”Sanksinya sudah jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan praktik melanggar aturan, tentunya akan berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.