SAMARINDA — Ancaman PHK massal di sektor pertambangan Kalimantan Timur mulai berbuah nyata. Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim telah menerima laporan resmi PHK terhadap 505 pekerja dari satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Angka ini baru sebagian kecil dari potensi total yang diperkirakan mencapai 1.500 orang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengatakan masih ada beberapa perusahaan lain yang mulai mengisyaratkan pengurangan tenaga kerja. Di antaranya kelompok usaha Bayan di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur yang tengah mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara mereka.
“Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan,” ujar Arismunandar di Samarinda, ditulis Jumat (5/6).
Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sebelum perusahaan mengambil langkah ekstrem, Disnakertrans Kaltim mendorong opsi-opsi penyesuaian internal. Perusahaan diminta memaksimalkan mutasi pekerja ke lokasi tambang lain yang masih membutuhkan tenaga, serta memangkas jam lembur sebagai langkah efisiensi yang tidak langsung memutus hubungan kerja.
Arismunandar menekankan, langkah mitigasi perlu dilakukan sejak dini karena dampak efisiensi sudah mulai dirasakan di sejumlah perusahaan. Pemerintah berupaya memastikan penyesuaian bisnis tidak serta-merta berujung pada gelombang PHK yang lebih luas.
Bagi pekerja yang sudah terlanjur kehilangan pekerjaan murni akibat efisiensi bisnis, pemerintah menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja berhak menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan.
“Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Arismunandar.
Selain bantuan finansial, pekerja terdampak juga akan memperoleh akses pelatihan kerja. Disnakertrans Kaltim menyiapkan program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
Program ini diharapkan bisa membuka peluang bagi para mantan pekerja tambang untuk bekerja di sektor lain. Pemerintah daerah pun terus memantau perkembangan evaluasi RKAB di lima perusahaan Kutai Timur yang berpotensi menambah jumlah korban PHK.
Pemerintah Provinsi Kaltim memperkirakan potensi pekerja terdampak mencapai 1.500 orang dari berbagai perusahaan tambang yang melakukan efisiensi.
Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan bantuan tunai 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan melalui program JKP, serta akses pelatihan kerja di BLKI Balikpapan, Bontang, atau BPVP Samarinda.
Pemerintah mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site dan mengurangi jam lembur sebagai alternatif sebelum memutuskan PHK massal.