KALIMANTAN TIMUR — Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan pengembangan dari kasus dua warga negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang sebelumnya tertangkap membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram brutto dari Thailand. “Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Dari 14 penumpang yang diperiksa, sepuluh orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine awal. Narkotika yang terdeteksi meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, hingga kokain. Empat penumpang lainnya dinyatakan negatif.
Kesepuluh penumpang yang positif itu berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik salah satu penumpang berinisial HP.
Penangkapan di Terminal Internasional Bandara Soetta ini tidak berdiri sendiri. BNN menyebut operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus dua warga Rusia yang lebih dulu ditangkap dengan barang bukti hashish dalam jumlah besar. Hal ini menunjukkan bahwa jalur Thailand masih menjadi salah satu pintu masuk narkotika ke Indonesia, baik untuk jaringan internasional maupun pengguna perorangan.
Hingga berita ini diturunkan, BNN masih melakukan pendalaman terhadap sepuluh WNI yang diamankan. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui asal-usul narkotika yang dikonsumsi serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pengedar di dalam negeri.