SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni menegaskan kebijakan itu sudah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan untuk APBD Murni 2027 masih menunggu perkembangan kemampuan fiskal daerah.
Sri Wahyuni menyatakan, Bankeu hanya disusun melalui APBD murni, bukan APBD perubahan. "Kalau di (APBD) perubahan, kita sudah berapa tahun ini tidak mengalokasikan Bankeu," kata Sri Wahyuni, Selasa (14/7/2026).
Ia menambahkan, tidak adanya Bankeu pada APBD-P 2026 bukan berarti bantuan tersebut dihapuskan. Skema penganggarannya memang tidak dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan.
Ketika ditanya apakah Bankeu akan kembali dialokasikan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2027, Sri Wahyuni mengatakan keputusan itu masih menyesuaikan kondisi keuangan daerah. "Nanti kita lihat ya," ujarnya.
Pemprov Kaltim masih akan menyesuaikan kemampuan fiskal serta hasil pembahasan anggaran bersama DPRD Kaltim. Meski demikian, Sri memastikan Bankeu tetap tersedia dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2026. "2026 ada," singkatnya.
Penyesuaian alokasi Bankeu ini sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah maupun DPRD Kaltim. Berkurangnya bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim dinilai memengaruhi kemampuan pembiayaan berbagai program pembangunan yang direncanakan pemkab dan pemkot.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sempat menyampaikan penurunan alokasi Bankeu akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah program pembangunan daerah. Pemprov Kaltim menjelaskan, penyesuaian dilakukan sebagai konsekuensi menurunnya kapasitas fiskal daerah setelah berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.