KALIMANTAN TIMUR — Perbedaan nasib ini terlihat jelas dalam dua kasus besar: eFishery dan TaniHub Group. Kedua startup itu sama-sama tumbang akibat skandal keuangan, namun respons hukum di tiga negara berbeda drastis.
eFishery, startup akuakultur yang pernah menyandang status unicorn dengan valuasi US$ 1,4 miliar, runtuh setelah laporan investigasi FTI Consulting pada akhir 2024 mengungkap penggelembungan pendapatan. Pendiri Gibran Huzaifah divonis sembilan tahun penjara (diringkas menjadi enam tahun di tingkat banding) atas penggelapan dan TPPU.
Kerugian investor tersebar luas. KWAP menanamkan RM 163,4 juta (sekitar 2,51% saham) di Seri D 2023. Temasek memimpin putaran US$ 90 juta pada 2022 dan berpartisipasi di pendanaan US$ 200 juta pada 2023, menguasai sekitar 5% saham. SoftBank, 42XFund, dan Northstar juga ikut terbakar.
Chief Investment Officer Temasek, Rohit Sipahimalani, menyatakan perusahaan "sangat kecewa" namun menekankan risiko penipuan tak bisa dihilangkan di investasi tahap awal. Ia menjelaskan eksposur Temasek ke portofolio awal cuma 5% dari total portofolio, dengan batas internal maksimal 6%.
"Kami juga mengurangi risiko tahap awal dengan mengalokasikan modal ke tahap yang sedikit lebih lanjut seperti Seri C/D, ketika perusahaan sedikit lebih matang dan lebih mudah untuk mendapatkan auditor dari Big Four," kata Rohit.
Pemerintah Singapura, melalui Kementerian Keuangan, menegaskan pendekatan mereka meninjau kinerja portofolio secara keseluruhan, bukan investasi spesifik. Temasek tidak pernah menjadi objek penyelidikan pidana atau gugatan hukum atas kerugian eFishery.
Nasib KWAP berbeda. Otoritas antikorupsi Malaysia (MACC) membuka penyelidikan pada pertengahan Juli 2026 setelah kerugian eFishery dipertanyakan anggota parlemen Wong Chen. Perdana Menteri Anwar Ibrahim angkat bicara, menyebut investasi itu sebagai "penipuan yang telah direncanakan" dan menegaskan KWAP bukan satu-satunya korban.
Anwar menyebut keputusan investasi telah melalui evaluasi dan tata kelola sesuai prosedur, termasuk mengandalkan laporan keuangan terverifikasi auditor internasional. KWAP sendiri menyatakan telah melakukan investigasi internal dan memperkuat pengawasan pascainvestasi.
Berbeda dengan dua negara tetangga, petinggi modal ventura pelat merah Indonesia justru berakhir di penjara. Kasus investasi di TaniHub Group membawa eksekutif MDI Ventures (milik Telkom Indonesia) dan BRI Ventures (anak usaha BRI) dipidana atas keputusan investasi yang merugikan negara.
Meski bahan berita tidak merinci vonis spesifik, fakta ini menunjukkan perbedaan fundamental: di Indonesia, keputusan investasi BUMN yang gagal bisa berujung pidana bagi pengelolanya. Di Singapura, Temasek dipandang sebagai korban penipuan yang wajar terjadi dalam portofolio ventura.
Perbedaan ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor institusi yang ingin masuk ke ekosistem startup Indonesia. Di satu sisi, perlindungan terhadap pengelola dana publik penting. Di sisi lain, risiko pidana yang tinggi bisa membuat investor ventura BUMN enggan mengambil keputusan agresif, yang justru dibutuhkan startup tahap awal.
Kasus eFishery dan TaniHub menunjukkan bahwa kegagalan investasi startup bukan semata soal kerugian finansial, melainkan juga soal sejauh mana negara melindungi atau menghukum pembuat keputusan investasi.