DPRD Kaltim Kembali Bahas Hak Angket untuk Gubernur Rudy Mas'ud, Rapat Banmus Digelar Awal Agustus 2026

Penulis: Taufik Rahman  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 10:21:01 WIB
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan pada 4 Agustus 2026 untuk membahas penjadwalan paripurna usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud.

SAMARINDA — Pembahasan usulan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Gubernur Rudy Mas'ud kembali memasuki tahap penjadwalan. Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dijadwalkan pada 4 Agustus 2026 menjadi pintu masuk untuk menentukan kapan rapat paripurna berikutnya digelar.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan pengajuan hak angket tidak berhenti meski sempat tertunda. Menurutnya, seluruh tahapan masih berjalan sesuai aturan yang diatur dalam tata tertib dewan.

Mengapa Pembahasan Hak Angket Sempat Tertunda?

Rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum. Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna yang membahas usulan penggunaan hak angket harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan memenuhi kuorum. Jika jumlah kehadiran tidak mencapai batas tersebut, agenda pembahasan tidak dapat diteruskan.

Prosedur Banmus Sebelum Paripurna

Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud, menjelaskan bahwa Banmus memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD. Setiap agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, termasuk usulan penggunaan hak angket, terlebih dahulu harus masuk dalam pembahasan Banmus.

"Proses pengajuan hak angket masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD," ujar Hamas, Selasa (28/7/2026).

Melalui forum tersebut, DPRD akan menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya. Sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun tata tertib telah dipenuhi, sebelum agenda dibawa ke sidang paripurna.

Apa Langkah Selanjutnya?

Rapat Banmus pada 4 Agustus 2026 menjadi kunci untuk mengurai kebuntuan pembahasan hak angket yang sempat mandek. Jika jadwal paripurna berhasil ditetapkan, DPRD Kaltim harus memastikan kehadiran minimal 41 anggota dewan agar agenda tersebut bisa berjalan sesuai aturan.

Reporter: Taufik Rahman
Sumber: nomorsatukaltim.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top