Pencarian

Penyerapan Anggaran PUPR dan Dishub Kaltim Masih di Bawah 50 Persen, Komisi III DPRD Soroti Risiko SiLPA dan Efisiensi 2027

Selasa, 28 Juli 2026 • 17:13:01 WIB
Penyerapan Anggaran PUPR dan Dishub Kaltim Masih di Bawah 50 Persen, Komisi III DPRD Soroti Risiko SiLPA dan Efisiensi 2027
Penyerapan anggaran Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Kalimantan Timur tercatat masih di bawah 50 persen.

SAMARINDA — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan bahwa capaian penyerapan anggaran di dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut masih jauh dari target. “Kalau capaiannya, kita lihat tadi di Dinas PUPR kurang lebih di bawah 50 persen, kemudian di Dinas Perhubungan juga masih di bawah 50 persen,” kata Reza dalam rapat yang dihadiri Dinas Bina Marga, Dishub, PUPR, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Rendahnya serapan anggaran ini menjadi catatan serius. Menurut Reza, dampaknya langsung terasa pada pembangunan infrastruktur jalan, sistem sumber daya air, hingga penerangan jalan umum yang berpotensi molor dari jadwal. Ia menegaskan, “Ini menjadi catatan bagi kami bagaimana penyerapan anggaran ini bisa lebih maksimal lagi.”

Risiko SiLPA dan Sinkronisasi Program Prioritas

Komisi III menekankan bahwa rendahnya realisasi anggaran berisiko menimbulkan SiLPA yang besar bagi Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, pihaknya meminta sinkronisasi program antar-OPD diperkuat. Untuk Dinas PUPR, fokus utama adalah pembangunan jalan, pembenahan sistem drainase, dan pengelolaan sumber daya air di wilayah Kaltim.

Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta memastikan ketersediaan penerangan jalan umum dan marka jalan di sepanjang jalur provinsi. Reza juga mendorong optimalisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari retribusi yang dikelola Dishub. “Kami menekankan bagaimana OPD-OPD terkait ini bisa memaksimalkan potensi-potensi yang ada,” ujarnya.

Perizinan Galian C yang Memakan Hingga 400 Hari

Catatan khusus juga diberikan kepada Dinas ESDM terkait lambatnya proses perizinan pertambangan galian C. Reza menyebut pengurusan izin saat ini bisa memakan waktu hingga sekitar 400 hari. Komisi III telah melakukan kunjungan koordinasi ke Kementerian ESDM untuk mempercepat proses tersebut, baik melalui sistem internal ESDM maupun sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita harapkan di Provinsi Kalimantan Timur ini bukan hanya berharap di batu bara, namun juga di galian C yang memang difokuskan untuk provinsi,” kata Reza. Ia menambahkan, penataan pengelolaan galian C, termasuk jaminan reklamasi dan penyesuaian tarif batuan logam, harus diperketat agar potensi PAD dari sektor ini tidak bocor.

Antisipasi Pemangkasan Anggaran Rp 12 Triliun

Di tengah kabar potensi pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Rp 12 triliun, Komisi III memastikan perencanaan kegiatan tahun 2027 tetap mengacu pada program prioritas pemerintah provinsi. Reza menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang diserap dari hasil reses akan tetap diperjuangkan dalam pembahasan anggaran mendatang.

“Yang jelas kami meminta bagaimana perencanaan itu tetap sesuai dengan program-program yang ada. Walaupun anggaran terbatas, tapi kebutuhan masyarakat itu yang diutamakan,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: selasar.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks